Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April

Senin, 29 Maret 2021 - 09:44 WIB
loading...
A A A
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Baca juga: Larangan Mudik Bisa Turunkan Kepercayaan pada Pemerintah

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3x24 jam

b. Antigen maksimal 2x24 jam

c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak Antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

3. Melalui Kereta Api Antar Kota
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)