Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik

Minggu, 28 Maret 2021 - 03:27 WIB
loading...
A A A
"Sebagai contoh, kalau orang berteriak Allahuakbar, maka seseorang yang mendengar dapat mengatakan bahwa orang tersebut bertakbir. Meski perkata Allahuakbar itu tidak sama dengan takbir," katanya.

Dia mengatakan, dalam bahasa dikenal dengan sinonim dan penyimpulan. Terdakwa, kata dia, bertahan bahwa Gatot memang mengutuk RUU Omnibus Law Ciptaker itu.

"Tweets lainnya adalah tentang pernyataan Syahganda mengucapkan selamat kepada buruh yang berdemo. Dalam tweets itu dia mengaitkan hastag. #OmnibusLawSampah. Jaksa mengatakan bahwa perkataan terdakwa Omnibus Law Sampah sebagai unsur pidana," tuturnya.

Namun lanjut dia, terdakwa mengatakan bahwa hastag itu sudah ada dan tersedia di Twitter sejak bulan Februari 2020, bukan perkataan dia, itu adalah tagar. "Sedangkan Omnibus Law sendiri bukanlah Undang-undang. Omnibus Law adalah metoda pembuatan Undang-undang ala Amerika dan Anglo-Saxon, yang baru diadopsi Indonesia.

Menurut dia, Hashtag itu dalam bahasa Tweetland adalah tempat orang sharing dalam kesamaan isu. "Menurutnya peradilan harus memahami dunia media sosial berbeda dengan broadcasting (pemberitaan) seperti pamplet, koran, radio dan televisi. UU Pidana 1946 dibuat jaman kuno, belum ada Twitter. Jika screenshot postingan dianggap sebagai pemberitaan, maka esensi dunia digital yang penuh interaksi akan kehilangan makna," tuturnya.

Dia meminta Tim revisi UU ITE yang diketuai Mahfud MD harus berhasil memahami Social Network Site (Medsos) dalam rangka merevisi UU ITE yang sedang berlangsung saat ini. "Sedangkan tweets memberi selamat kepada buruh yang mogok dan demo adalah konstitusional. Sebab, mogok kerja dan demo itu sendiri adalah konstitusional," imbuhnya.

Pada saat saksi fakta dihadirkan, sambung dia, terungkap pula bahwa tidak ada kaitan mereka demo dengan tweets terdakwa. Saksi fakta yang dihadirkan Jaksa adalah peserta demo, seorang pemuda, yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Awalnya saksi ini mengatakan dia terinspirasi demo karena melihat media sosial dengan tagar OmnibusLawSampah. Namun, ketika dikejar penasihat hukum terdakwa, di mana dia melihatnya? Jawabnya di Instagram. Bukan Twitter? Bukan, katanya, sebab dia tidak punya Twitter. Terdakwa melihat itu menyampaikan pada hakim agar tidak menggubris keterangan saksi ini, sebab tidak ada hubungan sama sekali Instagram dengan Twitter," katanya.

Dia mengatakan, Dua saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum adalah dua orang ketua serikat buruh dan seorang pimpinan Konsorsium Pembaharuan Agraria. "Ketiganya mengatakan bahwa mereka sudah mengorganisasikan demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Ciptaker sejak awal tahun 2020. Mereka juga tidak ada keterkaitan dengan Tweeter terdakwa. Bahkan mereka tidak melihat Twitter terdakwa," ungkapnya.

Alhasil, kata Andrianto, semua saksi fakta alias saksi yang mereka ikut langsung berdemonstrasi, menunjukkan tidak ada hubungan sebab akibat antara Twitter terdakwa dengan aksi mereka selama ini.

"Demikianlah persoalan hukum yang dihadapi terdakwa Dr Syahganda Nainggolan untuk diketahui publik. Dia sendiri adalah pendiri organisasi Pro Demokrasi, sebuah organ perjuangan demokrasi di Indonesia, yang diinisiasi aktifitis anti Soeharto. Syahganda sendiri mengalami kekerasan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dilakukan rezim Soeharto, di mana dia di penjara dan dipecat dari Institut Teknologi Bandung," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
DPR Persilakan Din Syamsuddin...
DPR Persilakan Din Syamsuddin Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Ngaku Tak Kapok Kritik Pemerintah
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Jumhur Hidayat Bacakan...
Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan
Jumhur Hidayat Siap...
Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Temuan Benda Mirip Bom...
Temuan Benda Mirip Bom di Depan Rumahnya, Ahmad Yani Mengaku Belum Pernah Ada Ancaman
Rekomendasi
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved