Kasus Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang Tak Banyak Diketahui Publik

Minggu, 28 Maret 2021 - 03:27 WIB
loading...
A A A
"Nah, terkait isu cukong, awal muasalnya adalah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritisi Pilkada di Indonesia, yang menurutnya sudah 92% dibiayai cukong," imbuhnya.

Dia mengatakan, pernyataan Mahfud MD disiarkan salah satu media massa pada 11 September 2020 berjudul "Mahfud MD Sebut 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong". Isi beritanya, kata dia, antara lain Mahfud MD menerangkan bahaya pengaruh cukong-cukong tersebut setelah pemilihan selesai.

"Menurutnya mereka akan melahirkan korupsi kebijakan. Korupsi kebijakan itu antara lain meliputi lisensi penguasaan lahan hutan dan penguasaan tambang. Ini lebih berbahaya daripada korupsi uang," ungkapnya.

Dia mengatakan, pernyataan Mahfud MD ini menarik perhatian terdakwa Syahganda. "Dia (Syahganda, red) lalu memasukkan link berita ini ke Tweeter serta men-share komentar 'Ini Artinya Pemerintah mengakui Kedaulatan Rakyat Itu Tidak ada, yang ada kedaulatan cukong-cukong. Itulah Sebabnya Kami mendorong perubahan untuk selamatkan Indonesia dari kekuasaan cukong-cukong (oligarki). Kembali ke cita-cita proklamasi'," ucapnya.

Di persidangan, Andrianto mengungkapkan, terdakwa Syahganda Nainggolan menilai pernyataan Mahfud MD itu adalah pernyataan yang baik dari pemerintah dan Syahganda berusaha membahasnya di Tweeter.

"Twitter adalah media jejaring sosial, yang memungkinkan hal-hal penting didiskusikan kepada follower seseorang. Namun, Tweeter terdakwa ini dianggap berbahaya. Karena merupakan pernyataan bohong. Sebab Mahfud MD tidak menyatakan kedaulatan rakyat telah berubah menjadi kedaulatan cukong-cukong," ujarnya.

Dia menambahkan, terdakwa Syahganda Nainggolan bertahan bahwa menyimpulkan pernyataan Mahfud MD 92% pengaruh cukong dalam kekuasaan kepala daerah sebagaimana berita di salah satu media massa itu cukup sahih untuk disimpulkan bahwa kedaulatan rakyat telah hilang.

"Tidak ada yang bohong. Begitulah konstruksi perkara Dr. Syahganda Nainggolan sehingga ditahan hampir 6 bulan ini. Tweets lainnya adalah memberitahukan isi pidato Gatot Nurmantyo di acara KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Kerawang, pada 30 September 2020," ujarnya.

Andrianto mengatakan, Gatot Nurmantyo saat itu berpidato menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker tidak manusiawi dan menyengsarakan rakyat.

"Lalu dalam tweetsnya, terdakwa mengaitkan link berita detikNews terkait pernyataan pimpinan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) yang mengumumkan rencana Mogok Nasional dengan pidato Gatot tersebut," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, Syahganda mengatakan bahwa Gatot Nurmantyo mengutuk RUU Omnibus Law karena menyengsarakan buruh. "Nah, dalam persidangan jaksa juga menganggap tweets ini sebuah pemberitaan bohong, karena Gatot tidak mengatakan mengutuk," katanya.

Namun,lanjut dia, terdakwa mengatakan bahwa pidato Gatot yang mengatakan RUU Omnibus Law Ciptaker tidak manusiawi dan menyengsarakan buruh dia simpulkan sebagai mengutuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
DPR Persilakan Din Syamsuddin...
DPR Persilakan Din Syamsuddin Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Ngaku Tak Kapok Kritik Pemerintah
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Jumhur Hidayat Bacakan...
Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan
Jumhur Hidayat Siap...
Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Temuan Benda Mirip Bom...
Temuan Benda Mirip Bom di Depan Rumahnya, Ahmad Yani Mengaku Belum Pernah Ada Ancaman
Rekomendasi
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved