Penanggulangan Ekstremisme Butuh Sinergi Kuat, Perpres 7/2021 Dinilai Komprehensif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setara Institute menilai positif diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.
Perpres yang diteken 6 Januari 2021 itu dinilai komprehensif dalam upaya pemberantasan terorisme.
Pemberantasan terorisme dinilai membutuhkan sinergitas yang kuat dari berbagai pihak. Hal itu disampaikan Wakil Direktur SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos dalam acara Diskusi Publik bertajuk Format Ideal Pemberantasan Terorisme di Indonesia di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
"Sebetulnya Perpres ini cukup menjanjikan, cukup kompreshensif. Terorisme itu ancaman yg berbahaya bagi negara. Karena itu perlu dilibatkan semua elemen masyarakat untuk bersinergi berantas radikalisme," tuturnya.
Kendati demikian, dia menegaskan perlu koordinasi yang baik antar lembaga serta perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah agar strategi pemberantasan terorisme ini bisa berjalan efektif.
Sementara itu, pakar intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta berpendapat perlu ada kolaborasi semua elemen untuk menutup celah munculnya radikalisme dan terorisme di Indonesia.
"RAN PE ini seharusnya menjawab perlunya kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mencegah radikalisme dan ekstremisme," ujarnya.
Menurut dia, RAN-PE ini bisa cukup efektif jika diterapkan untuk mencegah radikalisasi di masyarakat dengan melibatkan masyarakat.
Masih di forum yang sama, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang juga Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan berharap pemerintah dalam mencegah radikalisme tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Jaminan tersebut dikatakannya yang dituntut oleh kelompok-kelompok yang kontra Perpres RAN PE ini. "Karena ini pencegahan, bagaimana pemerintah bisa memberikan keseimbangan antara pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dengan demokrasi dan HAM," tandasnya.
Perpres yang diteken 6 Januari 2021 itu dinilai komprehensif dalam upaya pemberantasan terorisme.
Pemberantasan terorisme dinilai membutuhkan sinergitas yang kuat dari berbagai pihak. Hal itu disampaikan Wakil Direktur SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos dalam acara Diskusi Publik bertajuk Format Ideal Pemberantasan Terorisme di Indonesia di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
"Sebetulnya Perpres ini cukup menjanjikan, cukup kompreshensif. Terorisme itu ancaman yg berbahaya bagi negara. Karena itu perlu dilibatkan semua elemen masyarakat untuk bersinergi berantas radikalisme," tuturnya.
Kendati demikian, dia menegaskan perlu koordinasi yang baik antar lembaga serta perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah agar strategi pemberantasan terorisme ini bisa berjalan efektif.
Sementara itu, pakar intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta berpendapat perlu ada kolaborasi semua elemen untuk menutup celah munculnya radikalisme dan terorisme di Indonesia.
"RAN PE ini seharusnya menjawab perlunya kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mencegah radikalisme dan ekstremisme," ujarnya.
Menurut dia, RAN-PE ini bisa cukup efektif jika diterapkan untuk mencegah radikalisasi di masyarakat dengan melibatkan masyarakat.
Masih di forum yang sama, Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang juga Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan berharap pemerintah dalam mencegah radikalisme tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Jaminan tersebut dikatakannya yang dituntut oleh kelompok-kelompok yang kontra Perpres RAN PE ini. "Karena ini pencegahan, bagaimana pemerintah bisa memberikan keseimbangan antara pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dengan demokrasi dan HAM," tandasnya.