Selesai Periksa Cita Citata, KPK Sampaikan Penjelasan Ini

Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:53 WIB
loading...
Selesai Periksa Cita Citata, KPK Sampaikan Penjelasan Ini
Penyanyi dangdut Cita Citata seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (26/03/2021). Foto/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pedangdut Cita Citata sebagai saksi pada hari ini. Cita diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, penyidik mengonfirmasi Cita Citata soal aliran uang yang diterimanya pada pemeriksaan kali ini. Pelantun lagu 'Sakitnya Tuh Di sini' itu diduga menerima uang hasil manggungnya di acara Kemensos yang berasal dari dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

"Cita Rahayu (Seniman) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah yang diterima oleh saksi pada saat menjadi salah satu pengisi acara yang diadakan oleh Kemensos RI di Labuan Bajo," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/3/2021).



"Sumber uang tersebut juga masih diduga dari para vendor yang menjadi pelaksana pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2021 di Kemensos RI," imbuhnya.

Nama Cita Citata muncul dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan Bansos Covid-19 untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, pada Senin, 8 Maret 2021. Nama Cita Citata muncul ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso bersaksi.



Dalam persidangan tersebut, Matheus membeberkan bahwa uang yang diserahkan kepada Juliari Peter Batubara, saat masih menjabat Menteri Sosial berjumlah Rp14,7 miliar. Uang tersebut, kata Matheus, digunakan untuk berbagai macam keperluan seperti membayar jasa pengacara hingga kunjungan kerja ke Semarang.

Selain mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Sosial, uang itu juga digunakan untuk berbagai kegiatan kementerian seperti acara di Labuan Bajo. Ketika itu pedangdut Cita Citata menjadi tamu undangan. "Artisnya (yang diundang) informasinya Cita Citata, tapi saya juga enggak hadir," kata Matheus.

Uang bansos, lanjut dia, juga digunakan untuk pembayaran hotel Biro Humas Rp80 juta; tes swab pimpinan kementerian Rp30 juta; seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta.

"Pembayaran kegiatan di Mesuji Lampung Rp100 juta, pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta, pembayaran makan-minum rapat pimpinan awal-akhir Rp100 juta, pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta, pembayaran sapi Rp100 juta, sewa pesawat carter Labuan Bajo Rp270 juta, pembayaran artis untuk kegiatan rapat Labuan Bajo Rp150 juta," imbuhnya.

Cita Citata sudah mengklarifikasi terkait namanya yang turut muncul dalam persidangan kasus dugaan Bansos Covid-19. Cita menekankan bahwa tidak terlibat dalam perkara itu. Ia juga menjelaskan bahwa diundang untuk konser di Labuan Bajo melalui pihak event organizer, bukan dari Kemensos.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu per paket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)