Anak di Bawah Umur Sasaran Prostitusi
loading...
A
A
A
Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun ditegaskan bahwa setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.“Jadi, jelas ada pemberatannya kalau yang dilacurkan itu anak-anak,” pungkasnya.
(ynt)