Bareskrim: Transaksi Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Medsos Capai Rp9 Miliar
Selasa, 23 Juli 2024 - 18:01 WIB
loading...
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, penyidik menemukan transaksi senilai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi di bawah umur di media sosial. Foto/SINDOnews/riana rizkia
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal hingga Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial. Hal itu terungkap dari pemeriksaan awal terhadap empat tersangka kasus tersebut.
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari transaksi yang sudah dilakukan oleh para tersangka selama satu tahun sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti di awal kita sampaikan," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Diiming-imingi Uang, 19 Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks lewat Medsos
Dani mengungkap, para tersangka memiliki sebanyak 1.962 talent yang akan dijual melalui media sosial X hingga telegram, dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Untuk pekerja seks di bawah umur, kata Dani, pelaku akan menawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta rupiah. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari transaksi yang sudah dilakukan oleh para tersangka selama satu tahun sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti di awal kita sampaikan," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Diiming-imingi Uang, 19 Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks lewat Medsos
Dani mengungkap, para tersangka memiliki sebanyak 1.962 talent yang akan dijual melalui media sosial X hingga telegram, dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Untuk pekerja seks di bawah umur, kata Dani, pelaku akan menawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta rupiah. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
Lihat Juga :