Bareskrim: Transaksi Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Medsos Capai Rp9 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal hingga Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial. Hal itu terungkap dari pemeriksaan awal terhadap empat tersangka kasus tersebut.
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari transaksi yang sudah dilakukan oleh para tersangka selama satu tahun sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti di awal kita sampaikan," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dani mengungkap, para tersangka memiliki sebanyak 1.962 talent yang akan dijual melalui media sosial X hingga telegram, dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Untuk pekerja seks di bawah umur, kata Dani, pelaku akan menawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta rupiah. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya 2 juta yang diberikan," ucapnya.
Dani menjelaskan, para pelaku menarik pelanggannya melalui sosial media X kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup aplikasi chatting telegram. Namun, sebelum bergabung ke grup, para pelanggan atau customer akan dimintai uang oleh admin sebesar Rp500.000 hingga Rp2 juta.
"Saat ini member grup telegram premium place ini kurang lebih berjumlah 3.200, jadi member ini di grup itu ada 3.200 akun, bisa memungkinkan juga untuk 3.200 orang. Adapun para member harus membayar akses, jadi setelah dia menjadi member kemudian dia mengakses di grup itu dengan membayar Rp500.000 sampai Rp2 juta," sambungnya.
Foto Riana Rizkia
Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi dari transaksi yang sudah dilakukan oleh para tersangka selama satu tahun sejak Juli 2023 hingga Juli 2024.
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti di awal kita sampaikan," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dani mengungkap, para tersangka memiliki sebanyak 1.962 talent yang akan dijual melalui media sosial X hingga telegram, dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Untuk pekerja seks di bawah umur, kata Dani, pelaku akan menawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta rupiah. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya 2 juta yang diberikan," ucapnya.
Dani menjelaskan, para pelaku menarik pelanggannya melalui sosial media X kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup aplikasi chatting telegram. Namun, sebelum bergabung ke grup, para pelanggan atau customer akan dimintai uang oleh admin sebesar Rp500.000 hingga Rp2 juta.
"Saat ini member grup telegram premium place ini kurang lebih berjumlah 3.200, jadi member ini di grup itu ada 3.200 akun, bisa memungkinkan juga untuk 3.200 orang. Adapun para member harus membayar akses, jadi setelah dia menjadi member kemudian dia mengakses di grup itu dengan membayar Rp500.000 sampai Rp2 juta," sambungnya.
Foto Riana Rizkia
(cip)