DPR Sahkan 33 RUU Prioritas 2021 di Rapat Paripurna
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:01 WIB
loading...
DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3) siang hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Rapat Paripurna, Selasa (23/3) siang hari ini. 33 RUU ini sebelumnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Kerja (Raker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai perwakilan pemerintah dan DPD RI.
“Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Paripurna kepada seluruh anggota yang hadir. Baca juga: DPR dan BPN Sepakat Tunda Sertifikat Tanah Elektronik
Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. “Setuju!”. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan Baleg DPR terkait dengan pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 dan Perubahan Prolegnas 2020-2024 yang juga telah disetujui bersama. 33 RUU ini dipilih dari 61 RUU usulan yang masuk, berdasarkan 6 parameter.
“Terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg telah menerima usulan sebanyak 61 RUU berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI sebanyak 42 RUU, pemerintah sebanyak 13 RUU dan DPD RI sebanyak 6 RUU,” ujar Supratman dalam Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
“Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripuran utnuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg dan apakah dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Paripurna kepada seluruh anggota yang hadir. Baca juga: DPR dan BPN Sepakat Tunda Sertifikat Tanah Elektronik
Kemudian, seluruh anggota menyetujui itu. “Setuju!”. Dasco kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan Baleg DPR terkait dengan pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 dan Perubahan Prolegnas 2020-2024 yang juga telah disetujui bersama. 33 RUU ini dipilih dari 61 RUU usulan yang masuk, berdasarkan 6 parameter.
“Terkait penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg telah menerima usulan sebanyak 61 RUU berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR RI sebanyak 42 RUU, pemerintah sebanyak 13 RUU dan DPD RI sebanyak 6 RUU,” ujar Supratman dalam Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Lihat Juga :