DPR dan BPN Sepakat Tunda Sertifikat Tanah Elektronik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Sofyan Djalil sepakat menunda penerapan Peraturan Menteri (Permen) No 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik , karena adanya kesalahpahaman di masyarakat, sehingga perlu direvisi.
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri ATR Sofyan Djalil yang dilakukan sejak Senin (22/3/2021) dan bersambung hingga Selasa (23/3).
"Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN RI sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN RI No 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan raker.
Baca juga: Anti Dibajak, Begini Penampakan Sertifikat Elektronik
Kemudian, sambung Doli, Komisi II DPR RI juga mendesak kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Cuna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih, terutama dengan hak rakyat atas tanah, yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya.
"Yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang telantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara," ujar Doli.
Komisi II DPR juga berkesimpulan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Mafia Pertanahan. "Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panita Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," katanya.
Baca juga: Siap-siap! Warga Jakarta & Surabaya Beralih ke Sertifikat Elektronik
Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri ATR Sofyan Djalil yang dilakukan sejak Senin (22/3/2021) dan bersambung hingga Selasa (23/3).
"Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN RI sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN RI No 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan raker.
Baca juga: Anti Dibajak, Begini Penampakan Sertifikat Elektronik
Kemudian, sambung Doli, Komisi II DPR RI juga mendesak kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Cuna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih, terutama dengan hak rakyat atas tanah, yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya.
"Yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang telantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara," ujar Doli.
Komisi II DPR juga berkesimpulan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Mafia Pertanahan. "Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panita Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," katanya.
Baca juga: Siap-siap! Warga Jakarta & Surabaya Beralih ke Sertifikat Elektronik
(abd)