Sengketa Pilkada Labuhanbatu, MK Minta PSU di 9 TPS

Senin, 22 Maret 2021 - 20:42 WIB
loading...
Sengketa Pilkada Labuhanbatu,...
Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Senin, (22/03) siang di Ruang Sidang Pleno MK. Foto/Dok MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggelar sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu , Sumatera Utara. Gugatan hasil pilkada ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya).

Di dalam putusan bernomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Erik-Ellya. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (22/3/2021). Baca juga: Sengketa Pilkada PALI, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Dalam amar putusan tersebut MK juga menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum 214 Kabupaten Labuhanbatu No. 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 (sembilan) TPS.

Di antaranya TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Selanjutnya MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 9 TPS tersebut. PSU digelar dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak dibacakannya putusan ini.

Selain itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta PPK yang berkaitan dengan TPS-TPS tersebut.

Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan hukum putusan memaparkan rangkaian fakta hukum yang membuktikan penyelenggara pemilihan pada TPS-TPS tersebut dijatuhkan sanksi. Menurut MK, telah terjadi proses pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan permasalahan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu semata. Namun juga telah mencederai asas pemilu yang jujur dan adil (Jurdil) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat

Oleh karena itu, demi mendapatkan hasil perolehan suara yang murni yang dapat dipertanggungjawabkan, maka MK memerintahkan untuk dilakukan PSU di 9 TPS tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved