MK Perintahkan PSU di Pilkada Halmahera Utara

Senin, 22 Maret 2021 - 20:10 WIB
loading...
MK Perintahkan PSU di...
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Sidang Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Utara di Ruang Sidang MK, Senin (22/3/2021). FOTO/DOK.MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara , Joel B Wogono dan Said Bajak. Salah satu putusannya, penyelenggara diminta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini. Tak hanya itu, PSU juga diperintahkan di TPS lainnya.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini," kata Anwar saat membacakan amar putusan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat

Dalam putusan lainnya, MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dengan pemungutan suara dengan hasil yang telah ditetapkan Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.

"Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, dan selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," ujarnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) tidak melaksanakan pemungutan suara di PT NHM yang berkedudukan di Kecamatan Malifut setelah adanya kesepakatan antara pihak PT NHM, Termohon dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara pada 7 Desember 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Pagi Ini Gunung Dukono...
Pagi Ini Gunung Dukono Erupsi Setinggi 3 Km, PVMBG Ingatkan Ancaman Abu Vulkanik
Erupsi Gunung Dukono...
Erupsi Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Ketinggian Kolom Abu Tembus 3,4 Km
Gunung Dukono 48 Kali...
Gunung Dukono 48 Kali Erupsi sejak 9-14 Mei, Ketinggian Kolom Mencapai 4.300 Meter
Rekomendasi
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved