MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L. Pandango.
Demikian amar Putusan Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020, yang diucapkan pada Senin (22/3/2021) secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Pada sidang pengucapan putusan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra secara bergantian membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya KPPS di TPS 001 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu yang tidak memperlihatkan formulir dan surat suara yang masih tersegel, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan hal demikian telah terungkap dalam persidangan terdahulu.
Semua surat suara diberikan pada pemilih masih dalam keadaan belum dicoblos. Artinya, pihak penyelenggara tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya keberatan dari saksi yang hadir pada saat terselenggaranya agenda pemilihan.
“Setelah Mahkamah mempelajari bukti yang diserahkan Bawaslu terdapat keterangan dari saksi luar Pasangan Calon Nomor Urut 3 bahwa KPPS telah menunjukkan sampul yang berisi surat suara dan formulir dalam keadaan tersegel. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang diikuti para pihak secara virtual.
Hakim Konstitusi Saldi Isra selanjutnya membacakan pertimbangan yang berhubungan dengan dalil adanya kelalaian Ketua KPPS yang tidak berdoa dan tidak mengambil sumpah para anggota KPPS dan petugas ketertiban di TPS sebelum kegiatan pemungutan suara.
Sesuai dengan keterangan saksi Pemohon Yuliana Ngongo dan Agustinus Lende, atas peristiwa ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan telah pula terdapat adanya rekomendasi.
Di antaranya KPU Sumba Barat tidak merekrut lagi Ketua KPPS TPS 01 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu atas nama Katrina Bora pada Pemilihan dan Pemilu berikutnya karena telah lalai melaksanakan tugasnya.
Selain itu, KPU Sumba Barat agar melakukan pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap jajaran adhoc dan merekrut penyelenggara adhoc benar-benar memperhatikan kemampuan, integritas, profesionalitas serta kapabilitas sebagai penyelenggara.
“Rekomendasi Bawaslu tersebut telah pula ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi dengan tidak dilibatkannya para petugas tersebut dalam kegiatan tahapan pemilihan dan pemilu berikutnya. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Berikutnya berkenaan dengan dalil pelanggaran administrasi di TPS 001 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu. Mahkamah mencermati tidak terdapat rekomendasi Bawaslu yang mengharuskan diadakannya penghitungan suara ulang. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan.
Pada sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan keberatan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020.
Hal ini karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan saat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Sumba Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang pada beberapa TPS yang bermasalah, utama di TPS 001 Desa Manu Kuku Kecamatan Tana Righu dan TPS 001 Desa Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Demikian amar Putusan Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020, yang diucapkan pada Senin (22/3/2021) secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Pada sidang pengucapan putusan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra secara bergantian membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyatakan adanya KPPS di TPS 001 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu yang tidak memperlihatkan formulir dan surat suara yang masih tersegel, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan hal demikian telah terungkap dalam persidangan terdahulu.
Semua surat suara diberikan pada pemilih masih dalam keadaan belum dicoblos. Artinya, pihak penyelenggara tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya keberatan dari saksi yang hadir pada saat terselenggaranya agenda pemilihan.
“Setelah Mahkamah mempelajari bukti yang diserahkan Bawaslu terdapat keterangan dari saksi luar Pasangan Calon Nomor Urut 3 bahwa KPPS telah menunjukkan sampul yang berisi surat suara dan formulir dalam keadaan tersegel. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang diikuti para pihak secara virtual.
Hakim Konstitusi Saldi Isra selanjutnya membacakan pertimbangan yang berhubungan dengan dalil adanya kelalaian Ketua KPPS yang tidak berdoa dan tidak mengambil sumpah para anggota KPPS dan petugas ketertiban di TPS sebelum kegiatan pemungutan suara.
Sesuai dengan keterangan saksi Pemohon Yuliana Ngongo dan Agustinus Lende, atas peristiwa ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan telah pula terdapat adanya rekomendasi.
Di antaranya KPU Sumba Barat tidak merekrut lagi Ketua KPPS TPS 01 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu atas nama Katrina Bora pada Pemilihan dan Pemilu berikutnya karena telah lalai melaksanakan tugasnya.
Selain itu, KPU Sumba Barat agar melakukan pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap jajaran adhoc dan merekrut penyelenggara adhoc benar-benar memperhatikan kemampuan, integritas, profesionalitas serta kapabilitas sebagai penyelenggara.
“Rekomendasi Bawaslu tersebut telah pula ditindaklanjuti oleh KPU dengan memberikan sanksi dengan tidak dilibatkannya para petugas tersebut dalam kegiatan tahapan pemilihan dan pemilu berikutnya. Dengan demikian dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Berikutnya berkenaan dengan dalil pelanggaran administrasi di TPS 001 Desa Manukuku Kecamatan Tana Righu. Mahkamah mencermati tidak terdapat rekomendasi Bawaslu yang mengharuskan diadakannya penghitungan suara ulang. Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan.
Pada sidang pendahuluan, Pemohon menyatakan keberatan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020.
Hal ini karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan saat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Sumba Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang pada beberapa TPS yang bermasalah, utama di TPS 001 Desa Manu Kuku Kecamatan Tana Righu dan TPS 001 Desa Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
(kri)