MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Konawe Selatan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:42 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan PHP...
MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muh. Endang dan Wahyu Ade Pratama Irman dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati Konawe Selatan pada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muh. Endang dan Wahyu Ade Pratama Irman dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati Konawe Selatan pada 2020.

Hal itu berdasarkan amar putusan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara PHP Bupati Konawe Selatan Tahun 2020. “Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman yang dikutip SINDOnews dari situs resmi MK, Jumat (19/3/2021). Baca juga: MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS Pilbup Sekadau

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddins Adam, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon perihal hampir seluruh TPS di Kecamatan Laonti melakukan penghitungan suara pada pukul 11.00 WITA. Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi mengenai laporan hasil pengawasan di 6 TPS yang melakukan penghitungan lebih awal yang disebabkan di antara mereka sudah saling mengenal dan mengetahui pemilih mana saja yang belum dan tidak akan menggunakan hak pilihnya sehingga tidak ada lagi yang harus ditunggu, sehingga KPPS dan semua saksi sepakat untuk menghitung suara lebih awal.

“Terjadinya penghitungan suara lebih awal atau sebelum pukul 13.00 WITA di 6 TPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran tata cara dan prosedur penghitungan suara di TPS yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 huruf a UU 1/2015. Namun kasus di 6 TPS tersebut belum memenuhi unsur signifikansi atau tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara penentuan calon terpilih,” ujar Wahiduddin.

Selain itu, Mahkamah menanggapi dalil pemohon yang menyebutkan calon bupati nomor urut 2 Surunuddin Dangga - Rasyid memberikan imbalan atau mahar politik ke salah satu partai politik dalam proses pencalonan dan telah dilaporkan, namun tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan. Setelah Mahkamah menyandingkan bukti surat para pihak, Wahiduddin mengungkapkan persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan. “Atas pertimbangan tersebut, permohonan pemohon yang meminta pembatalan paslon nomor 2 dengan mendasar pada ketentuan Pasal 47 ayat 5 UU 8/2015 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.

Wahiduddin menguraikan pendapat Mahkamah terkait dalil pemohon tentang adanya keterlibatan camat dan kepala desa untuk memenangkan Surunuddin dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan 2020. Berdasarkan fakta persidangan menunjukkan pemohon tidak melaporkan peristiwa tersebut dan Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan juga tidak menemukan peristiwa yang persoalkan pemohon tersebut. “Selain itu, tidak jelasnya hubungan kausal antara peristiwa dengan perolehan suara masing-masing calon, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih jauh dalil tersebut,” papar Wahiduddin.

Mengenai alasan pemohon terkait pertemuan antara kepala desa se-Kabupaten Konawe Selatan dengan Ketua DPP Partai Nasdem yang membahas agenda konsolidasi pemenangan Surunuddin. Berdasarkan hal tersebut, ditemukan fakta bahwa pertemuan tersebut merupakan undangan dari Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Konawe Selatan yang dihadiri oleh ketua tim pemenangan Surunuddin dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Konawe Selatan untuk membahas kelangkaan pupuk bersubsidi. “Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan juga tidak menemukan adanya orasi kampanye ataupun citra diri untuk mendukung Surunuddin dan penjelasan Bawaslu tersebut sesuai dengan keterangan saksi Surunuddin,” ujar Wahiduddin.

Mengenai Lurah Palangga, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan Lainea dan Kepala Bidang Dinas Pengendalian dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan yang terbukti secara sah telah bersalah melalui putusan PN Andoolo, yakni sebagai ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, Mahkamah tidak menemukan fakta bahwa perbuatan tersebut merupakan arahan dari paslon nomor urut 2. “Keterlibatan camat, lurah, kepala desa dan ASN sebagaimana didalilkan pemohon untuk memenangkan Surunuddin tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Anton Hariyadi, salah satu kuasa hukum Surunuddin Dangga - Rasyid mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan pilkada Konawe Selatan. ”Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah tepat karena didasari pertimbangan hukum yang matang,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Rekomendasi
3 Motif Kesepakatan...
3 Motif Kesepakatan Mineral Langka AS dan Ukraina, Salah Satunya Upaya Membayar Utang Perang
Hasil Semifinal Piala...
Hasil Semifinal Piala Sudirman 2025: Putri KW Kalah dari An Se Young, Indonesia Tertinggal dari Korea 1-2
Pakistan: Kami Akan...
Pakistan: Kami Akan Gunakan Spektrum Kekuatan Penuh, Termasuk Nuklir, Jika Diserang India
Berita Terkini
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
6 jam yang lalu
Waketum Golkar Idrus...
Waketum Golkar Idrus Marham Usulkan Pembentukan Koalisi Permanen
6 jam yang lalu
RUU Polri Dianggap Menyimpang:...
RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
6 jam yang lalu
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, Dino Patti Djalal: Sinyal Keras Istana Bahwa Panglima Tertinggi Adalah Presiden Prabowo
7 jam yang lalu
Halaqah Ulama dan Kader...
Halaqah Ulama dan Kader PPP Sepakat Muktamar Pilih Ketum Baru
8 jam yang lalu
Prabowo Gelar Rapat...
Prabowo Gelar Rapat Perluasan Cakupan Makan Bergizi Gratis
9 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved