MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Konawe Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muh. Endang dan Wahyu Ade Pratama Irman dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati Konawe Selatan pada 2020.
Hal itu berdasarkan amar putusan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara PHP Bupati Konawe Selatan Tahun 2020. “Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman yang dikutip SINDOnews dari situs resmi MK, Jumat (19/3/2021). Baca juga: MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS Pilbup Sekadau
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddins Adam, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon perihal hampir seluruh TPS di Kecamatan Laonti melakukan penghitungan suara pada pukul 11.00 WITA. Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi mengenai laporan hasil pengawasan di 6 TPS yang melakukan penghitungan lebih awal yang disebabkan di antara mereka sudah saling mengenal dan mengetahui pemilih mana saja yang belum dan tidak akan menggunakan hak pilihnya sehingga tidak ada lagi yang harus ditunggu, sehingga KPPS dan semua saksi sepakat untuk menghitung suara lebih awal.
“Terjadinya penghitungan suara lebih awal atau sebelum pukul 13.00 WITA di 6 TPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran tata cara dan prosedur penghitungan suara di TPS yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 huruf a UU 1/2015. Namun kasus di 6 TPS tersebut belum memenuhi unsur signifikansi atau tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara penentuan calon terpilih,” ujar Wahiduddin.
Selain itu, Mahkamah menanggapi dalil pemohon yang menyebutkan calon bupati nomor urut 2 Surunuddin Dangga - Rasyid memberikan imbalan atau mahar politik ke salah satu partai politik dalam proses pencalonan dan telah dilaporkan, namun tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan. Setelah Mahkamah menyandingkan bukti surat para pihak, Wahiduddin mengungkapkan persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan. “Atas pertimbangan tersebut, permohonan pemohon yang meminta pembatalan paslon nomor 2 dengan mendasar pada ketentuan Pasal 47 ayat 5 UU 8/2015 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.
Wahiduddin menguraikan pendapat Mahkamah terkait dalil pemohon tentang adanya keterlibatan camat dan kepala desa untuk memenangkan Surunuddin dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan 2020. Berdasarkan fakta persidangan menunjukkan pemohon tidak melaporkan peristiwa tersebut dan Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan juga tidak menemukan peristiwa yang persoalkan pemohon tersebut. “Selain itu, tidak jelasnya hubungan kausal antara peristiwa dengan perolehan suara masing-masing calon, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih jauh dalil tersebut,” papar Wahiduddin.
Mengenai alasan pemohon terkait pertemuan antara kepala desa se-Kabupaten Konawe Selatan dengan Ketua DPP Partai Nasdem yang membahas agenda konsolidasi pemenangan Surunuddin. Berdasarkan hal tersebut, ditemukan fakta bahwa pertemuan tersebut merupakan undangan dari Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Konawe Selatan yang dihadiri oleh ketua tim pemenangan Surunuddin dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Konawe Selatan untuk membahas kelangkaan pupuk bersubsidi. “Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan juga tidak menemukan adanya orasi kampanye ataupun citra diri untuk mendukung Surunuddin dan penjelasan Bawaslu tersebut sesuai dengan keterangan saksi Surunuddin,” ujar Wahiduddin.
Mengenai Lurah Palangga, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan Lainea dan Kepala Bidang Dinas Pengendalian dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan yang terbukti secara sah telah bersalah melalui putusan PN Andoolo, yakni sebagai ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, Mahkamah tidak menemukan fakta bahwa perbuatan tersebut merupakan arahan dari paslon nomor urut 2. “Keterlibatan camat, lurah, kepala desa dan ASN sebagaimana didalilkan pemohon untuk memenangkan Surunuddin tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Anton Hariyadi, salah satu kuasa hukum Surunuddin Dangga - Rasyid mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan pilkada Konawe Selatan. ”Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah tepat karena didasari pertimbangan hukum yang matang,” ucapnya.
Hal itu berdasarkan amar putusan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara PHP Bupati Konawe Selatan Tahun 2020. “Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman yang dikutip SINDOnews dari situs resmi MK, Jumat (19/3/2021). Baca juga: MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS Pilbup Sekadau
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddins Adam, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon perihal hampir seluruh TPS di Kecamatan Laonti melakukan penghitungan suara pada pukul 11.00 WITA. Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi mengenai laporan hasil pengawasan di 6 TPS yang melakukan penghitungan lebih awal yang disebabkan di antara mereka sudah saling mengenal dan mengetahui pemilih mana saja yang belum dan tidak akan menggunakan hak pilihnya sehingga tidak ada lagi yang harus ditunggu, sehingga KPPS dan semua saksi sepakat untuk menghitung suara lebih awal.
“Terjadinya penghitungan suara lebih awal atau sebelum pukul 13.00 WITA di 6 TPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran tata cara dan prosedur penghitungan suara di TPS yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 huruf a UU 1/2015. Namun kasus di 6 TPS tersebut belum memenuhi unsur signifikansi atau tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara penentuan calon terpilih,” ujar Wahiduddin.
Selain itu, Mahkamah menanggapi dalil pemohon yang menyebutkan calon bupati nomor urut 2 Surunuddin Dangga - Rasyid memberikan imbalan atau mahar politik ke salah satu partai politik dalam proses pencalonan dan telah dilaporkan, namun tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan. Setelah Mahkamah menyandingkan bukti surat para pihak, Wahiduddin mengungkapkan persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan. “Atas pertimbangan tersebut, permohonan pemohon yang meminta pembatalan paslon nomor 2 dengan mendasar pada ketentuan Pasal 47 ayat 5 UU 8/2015 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.
Wahiduddin menguraikan pendapat Mahkamah terkait dalil pemohon tentang adanya keterlibatan camat dan kepala desa untuk memenangkan Surunuddin dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan 2020. Berdasarkan fakta persidangan menunjukkan pemohon tidak melaporkan peristiwa tersebut dan Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan juga tidak menemukan peristiwa yang persoalkan pemohon tersebut. “Selain itu, tidak jelasnya hubungan kausal antara peristiwa dengan perolehan suara masing-masing calon, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih jauh dalil tersebut,” papar Wahiduddin.
Mengenai alasan pemohon terkait pertemuan antara kepala desa se-Kabupaten Konawe Selatan dengan Ketua DPP Partai Nasdem yang membahas agenda konsolidasi pemenangan Surunuddin. Berdasarkan hal tersebut, ditemukan fakta bahwa pertemuan tersebut merupakan undangan dari Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Konawe Selatan yang dihadiri oleh ketua tim pemenangan Surunuddin dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Konawe Selatan untuk membahas kelangkaan pupuk bersubsidi. “Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan juga tidak menemukan adanya orasi kampanye ataupun citra diri untuk mendukung Surunuddin dan penjelasan Bawaslu tersebut sesuai dengan keterangan saksi Surunuddin,” ujar Wahiduddin.
Mengenai Lurah Palangga, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat di Kecamatan Lainea dan Kepala Bidang Dinas Pengendalian dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Selatan yang terbukti secara sah telah bersalah melalui putusan PN Andoolo, yakni sebagai ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, Mahkamah tidak menemukan fakta bahwa perbuatan tersebut merupakan arahan dari paslon nomor urut 2. “Keterlibatan camat, lurah, kepala desa dan ASN sebagaimana didalilkan pemohon untuk memenangkan Surunuddin tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Anton Hariyadi, salah satu kuasa hukum Surunuddin Dangga - Rasyid mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan pilkada Konawe Selatan. ”Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi sudah tepat karena didasari pertimbangan hukum yang matang,” ucapnya.
(cip)