MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Konawe Selatan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:42 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan PHP...
MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muh. Endang dan Wahyu Ade Pratama Irman dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati Konawe Selatan pada 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muh. Endang dan Wahyu Ade Pratama Irman dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati Konawe Selatan pada 2020.

Hal itu berdasarkan amar putusan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perkara PHP Bupati Konawe Selatan Tahun 2020. “Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman yang dikutip SINDOnews dari situs resmi MK, Jumat (19/3/2021). Baca juga: MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS Pilbup Sekadau

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddins Adam, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon perihal hampir seluruh TPS di Kecamatan Laonti melakukan penghitungan suara pada pukul 11.00 WITA. Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi mengenai laporan hasil pengawasan di 6 TPS yang melakukan penghitungan lebih awal yang disebabkan di antara mereka sudah saling mengenal dan mengetahui pemilih mana saja yang belum dan tidak akan menggunakan hak pilihnya sehingga tidak ada lagi yang harus ditunggu, sehingga KPPS dan semua saksi sepakat untuk menghitung suara lebih awal. Baca juga: Maruarar Siahaan Tegaskan MK Berwenang Diskualifikasi Pasangan yang Curang

“Terjadinya penghitungan suara lebih awal atau sebelum pukul 13.00 WITA di 6 TPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran tata cara dan prosedur penghitungan suara di TPS yang dapat menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 huruf a UU 1/2015. Namun kasus di 6 TPS tersebut belum memenuhi unsur signifikansi atau tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara penentuan calon terpilih,” ujar Wahiduddin.

Selain itu, Mahkamah menanggapi dalil pemohon yang menyebutkan calon bupati nomor urut 2 Surunuddin Dangga - Rasyid memberikan imbalan atau mahar politik ke salah satu partai politik dalam proses pencalonan dan telah dilaporkan, namun tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan. Setelah Mahkamah menyandingkan bukti surat para pihak, Wahiduddin mengungkapkan persoalan tersebut telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan. “Atas pertimbangan tersebut, permohonan pemohon yang meminta pembatalan paslon nomor 2 dengan mendasar pada ketentuan Pasal 47 ayat 5 UU 8/2015 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Rekomendasi
Raja Salman dan Mohammed...
Raja Salman dan Mohammed bin Salman Sampaikan Belasungkawa Meski Tak Melayat untuk Khamenei
5 Fakta Pernikahan Taylor...
5 Fakta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Gaun Dior hingga Tamu Bertabur Bintang
Aldi Taher Bikin Heboh...
Aldi Taher Bikin Heboh Hari Ketiga JakartaXBeauty, Bagikan Goodie Bag Soulyu
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved