Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia secara resmi melantik hampir seratusan Advokat baru. Foto/Istimewa
AAA
JAKARTA - Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia secara resmi melantik hampir seratusan Advokat baru, Roadshow pelantikan dan Penyumpahan Advokat Nasional ini diawali melantik dan menyumpah Advokat di wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied, dalam sambutannya menjelaskan, pelantikan dan penyumpahan Advokat dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003. Menurutnya, pelantikan kali ini merupakan pelantikan perdana dilakukan DPN Indonesia yang baru berdiri pada akhir 2020.
Para Advokat yang dilantik dan disumpah merupakan lulusan dari UPA tahap I yang digelar DPN Indonesia pada Januari 2021. Pada UPA tahap I, DPN meluluskan lebih dari 600 calon Advokat.
Presidan DPN Indonesia menjelaskan, para Advokat yang dilantik dan diambil sumpahnya ini adalah calon-calon Advokat yang telah melewati beberapa tahap formil sesuai UU Advokat yakni tahap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA).
"Mereka berhak dilantik dan mengambil sumpah Advokat dan kemudian sudah bisa langsung untuk terjun ke dunia Advokat dan menangani perkara," kata Faizal.
Faizal menegaskan, sebelum dilantik, para calon Advokat ini menanda tangani Pakta Integritas dan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh DPN Indonesia.
Ini kata dia, menjadi penting guna melahirkan Advokat yang berkualitas, profesional, berintegritas, serta memiliki keahlian teknis hukum dan mematuhi kode etik Advokat Indonesia, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan jasa hukum terbaik kepada para pencari keadilan.
"Kami berharap mereka yang lulus menjadi Advokat memiliki kemampuan beradaptasi selain memiliki kredibilitas dan integritas," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut juga yang menjadi alasan berdirinya DPN Indonesia. "DPN Indonesia ingin menjaga kualitas rekrutmen calon-calon Advokat di Indonesia sekaligus ingin menjadi organisasi Advokat yang melayani dan mengayomi anggotanya di seluruh Indonesia," jelasnya.
Menurut Faizal, Advokat maupun organisasi Advokat yang tidak dapat mengikuti perkembangan zaman dan teknologi serta tidak bisa mengayomi dan melayani serta memfasilitasi anggotanya maka secara alami akan ditinggalkan oleh anggotanya.
"DPN Indonesia berusaha untuk menjadi yang terdepan dalam mengikuti perkembangan zaman dan dalam rangka mengayomi dan melayani serta memfasilitasi anggotanya, kami akan segera meluncurkan LBH DPN Indonesia sebagai sarana pembelajaran dan magang bagi para calon Advokat," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk terus melahirkan Advokat berkualitas, DPN Indonesia akan kembali menggelar UPA tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 27 Maret 2021 informasi lengkap dapat dilihat di www.dpnindonesia.or.id. "Pelaksanaan ujian periode kedua ini akan lebih besar lagi karena akan didukung langsung oleh tokoh-tokoh hukum dan Advokat top nasional Indonesia," ucap Faizal.
DPN Indonesia merupakan organisasi Advokat yang didirikan untuk berkontribusi dalam mencetak Advokat andal dan berkualitas, dideklarasikan di Jakarta pada 2020 setelah mendapat pengesahan surat keputusan pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).