Bantu UMKM Terjerat Masalah Hukum, PNM Bentuk Asosiasi Advokat

Rabu, 04 September 2024 - 13:28 WIB
loading...
Bantu UMKM Terjerat...
Untuk membantu pelaku UMKM di sektor hukum saat menghadapi permasalahan usaha, PNM membentuk Asosiasi Advokat Usaha Mikro Kecil (Association of Small Medium Enterprise Advocates) atau ASMEA. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Untuk membantu pelaku UMKM di sektor hukum saat menghadapi permasalahan usaha, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membentuk Asosiasi Advokat Usaha Mikro Kecil (Association of Small Medium Enterprise Advocates) atau ASMEA.

Direktur Operasional PNM Sunar Basuki mengatakan, pembentukan asosiasi itu melihat masih terbatasnya pemahaman pelaku UMKM terkait sektor hukum ketika menghadapi permasalahan usaha. Sehingga, adanya ASMEA ini permasalahan usaha para pelaku UMKM dapat terfasilitasi hingga selesai.

"Ini pertama kalinya asosiasi advokat yang spesifik memberikan pendampingan bagi UMKM, apalagi PNM memang fokus memberikan pembiayaan dan pendampingan usaha kepada ultramikro dan mikro," ujarnya, Rabu (4/9/2024).

ASMEA diharapkan menjawab kebutuhan konsultasi dan pendampingan hukum bagi UMKM. Ada sebanyak 49 orang telah memiliki lisensi advokat dan telah disumpah di pengadilan tinggi tergabung dalam ASMEA.

"Masih banyak pelaku UMKM yang awam dengan persoalan hukum, bagaimana menghadapi jika lokasi usahanya digusur atau sekadar ingin berdiskusi mengenai persoalan hukum bagi usahanya. Kami siap bantu melalui ASMEA," kata Sunar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)