Terkejut Sikap JPU, Kuasa Hukum Minta Hakim Perhatikan Fakta Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso yang dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Apabila ada penerimaan dari pihak ketiga yang diterima bawahannya, kata dia, kliennya secara tegas menyapaikan tidak mengetahui dan tidak merestui kegiatan yang di luar aturan hukum. Hal demikian, kata Arif juga sudah disampaikan kliennya saat dipersidangan.
"Dan secara kebijakan yang diambil murni niat terdakwa untuk meningkatkan atau memajukan PT DI, di mana ketika klien kami menjadi dirut kondisi PT DI tahun 2007 sedang keadaan Pailit. Tetapi ketika mulai dipimpin Pak Budi santoso keadaan semakin pulih dan membaik. Sehingga sudah dapat menjual hely ke Korea, dimana PT DI harus bersaing dengan kompetitor dari negara-negara lain. Tetapi PT DI tetap dipercaya membuat produk tersebut," tutur Arif.
Maka itu, Arif meminta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperhatikan fakta persidangan yang disampaikan kliennya. Meski demikian, dia meghormati tuntutan yang dibaca di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
"Yang menjadi perhatian kami JPU tidak mengakomodir fakta persidangan yang menerangkan tidak ada penerimaan pada klien kami, tetapi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU kami menghormati. Karena tugas mereka diatur undang-undang melakukan tuntutan. Tetapi kami tetap pada keyakinan dari fakta persidangan bahwa klien kami tidak menerima apapun dari dugaan yang dituduhkan oleh JPU, sehingga kami sangat berharap majelis hakim dapat perpadangan lain," tuturnya.
Dia juga menambahkan, selama ini kliennya hidup tidak dengan bergelimang harta. Tetapi, apa adanya. "Dan atas dedikasi klien kami untuk negara dan sudah diberi 3 kali penghargaan oleh Presiden atas karya ciptanya tentang persenjataan dan lainya. Semoga ini menjadi acuan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU," imbuhnya.
Apabila ada penerimaan dari pihak ketiga yang diterima bawahannya, kata dia, kliennya secara tegas menyapaikan tidak mengetahui dan tidak merestui kegiatan yang di luar aturan hukum. Hal demikian, kata Arif juga sudah disampaikan kliennya saat dipersidangan.
"Dan secara kebijakan yang diambil murni niat terdakwa untuk meningkatkan atau memajukan PT DI, di mana ketika klien kami menjadi dirut kondisi PT DI tahun 2007 sedang keadaan Pailit. Tetapi ketika mulai dipimpin Pak Budi santoso keadaan semakin pulih dan membaik. Sehingga sudah dapat menjual hely ke Korea, dimana PT DI harus bersaing dengan kompetitor dari negara-negara lain. Tetapi PT DI tetap dipercaya membuat produk tersebut," tutur Arif.
Maka itu, Arif meminta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperhatikan fakta persidangan yang disampaikan kliennya. Meski demikian, dia meghormati tuntutan yang dibaca di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
"Yang menjadi perhatian kami JPU tidak mengakomodir fakta persidangan yang menerangkan tidak ada penerimaan pada klien kami, tetapi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU kami menghormati. Karena tugas mereka diatur undang-undang melakukan tuntutan. Tetapi kami tetap pada keyakinan dari fakta persidangan bahwa klien kami tidak menerima apapun dari dugaan yang dituduhkan oleh JPU, sehingga kami sangat berharap majelis hakim dapat perpadangan lain," tuturnya.
Dia juga menambahkan, selama ini kliennya hidup tidak dengan bergelimang harta. Tetapi, apa adanya. "Dan atas dedikasi klien kami untuk negara dan sudah diberi 3 kali penghargaan oleh Presiden atas karya ciptanya tentang persenjataan dan lainya. Semoga ini menjadi acuan untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan JPU," imbuhnya.
(maf)