Terkejut Sikap JPU, Kuasa Hukum Minta Hakim Perhatikan Fakta Persidangan
Senin, 15 Maret 2021 - 15:20 WIB
loading...
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso yang dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso yang dituntut lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Pasalnya, Budi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca juga: Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang Terkait Korupsi PT DI
Kuasa Hukum Budi Santosa, Arif Sulaiman mengatakan, adapun inti pasal ini menguntung diri sendiri dan atau korporasi dan tuduhkan terkait penyalahgunaan wewenang. Tetapi, kata dia, selama menjabat kliennya sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada niat atau keinginan merugikan negara atau mengutungkan diri sendiri dan orang lain. Dalam persidangan juga Pak Budi menyampaikan tidak sepeserpun menerima uang atau sesuatu dari pihak lain," kata Arif Sulaiman dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Baca juga: PT Dirgantara Indonesia Produksi Tujuh Heli Bell Baru untuk TNI
Baca juga: Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang Terkait Korupsi PT DI
Kuasa Hukum Budi Santosa, Arif Sulaiman mengatakan, adapun inti pasal ini menguntung diri sendiri dan atau korporasi dan tuduhkan terkait penyalahgunaan wewenang. Tetapi, kata dia, selama menjabat kliennya sudah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tidak ada niat atau keinginan merugikan negara atau mengutungkan diri sendiri dan orang lain. Dalam persidangan juga Pak Budi menyampaikan tidak sepeserpun menerima uang atau sesuatu dari pihak lain," kata Arif Sulaiman dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Baca juga: PT Dirgantara Indonesia Produksi Tujuh Heli Bell Baru untuk TNI