KPK Eksekusi Eks Direktur PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 03 Februari 2023 - 19:48 WIB
loading...
KPK Eksekusi Eks Direktur...
Tersangka mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Irzal Rinaldi Zailani meninggalkan Gedung KPK, Jakarta setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (7/8/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia , Irzal Rinaldi Zailani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023). Irzal Rinaldi dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Hari ini, tim jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Irzal Rinaldi Zailani," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (3/2/2023).

Untuk diketahui, Irzal Rinaldi divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Baca juga: Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani Irzal di Lapas Sukamiskin, Bandung. Tak hanya itu, Irzal juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar sekaligus uang pengganti sebesar Rp17,3 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)