Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Disidang Terkait Korupsi PT DI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT PAL (Persero), Budiman Saleh. Dalam waktu dekat, Budiman Saleh akan segera disidang atas kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Budiman Saleh telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan, pada hari ini. Tak hanya berkas penyidikan, kata dia, penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tim Jalsa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh) dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (1/3/2021).
Selanjutnya, sambung Ali, penahanan terhadap Budiman Saleh beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU. Budiman Saleh akan dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Maret sampai 20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. "Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di laksanakan di PN Tipikor Bandung," imbuhnya
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 saksi. Sebanyak 112 saksi tersebut diantaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia. Keterangan dari para saksi nantinya akan dituangkan dalam surat dakwaan Budiman Saleh.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar. Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Budiman Saleh telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan, pada hari ini. Tak hanya berkas penyidikan, kata dia, penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke tim Jalsa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka BS (Budiman Saleh) dalam perkara dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017," kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (1/3/2021).
Selanjutnya, sambung Ali, penahanan terhadap Budiman Saleh beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU. Budiman Saleh akan dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Maret sampai 20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. "Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di laksanakan di PN Tipikor Bandung," imbuhnya
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 112 saksi. Sebanyak 112 saksi tersebut diantaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia. Keterangan dari para saksi nantinya akan dituangkan dalam surat dakwaan Budiman Saleh.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar. Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.
(cip)