Ahli Ekonomi Menilai Kasus BPJAMSOSTEK Berbeda dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Senin, 15 Maret 2021 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
“Ini merupakan bukti bahwa manajemen risiko investasi yang diterapkan oleh BPJAMSOSTEK telah membuahkan hasil portofolio investasi yang tahan uji terhadap stock market crash akibat lonjakan ketidakpastian yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19,” ucapnya.
Bahkan, tambah Ardo, sejak 2016, imbal hasil JHT berhasil dipertahankan di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah. Di tahun 2017, imbal hasil JHT mencapai 7,83 persen per tahun. Sedangkan, di tahun 2020 imbal hasil JHT sebesar 5,59 persen per tahun, tetap di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah, yaitu sebesar 3,62 persen per tahun. Ini membuktikan komitmen dari BPJAMSOSTEK untuk menjaga sustainable growth nilai investasi di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah.
Selain itu, BPJAMSOSTEK tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran klaim peserta. Hal ini tercermin dalam kenaikan pembayaran klaim tahun 2020 sebesar 22,82 persen, yakni sejumlah Rp36,94 triliun. Ini menunjukkan bahwa penurunan nilai investasi saham BPJAMSOSTEK tidak berdampak pada kemampuan BPJAMSOSTEK dalam pembayaran klaim peserta.
“Unrealized loss belum benar-benar mengakibatkan kerugian selama saham-saham yang mengalami kerugian tidak dijual. Ketika saham-saham yang mengalami kerugian dijual, unrealized loss menjadi kenyataan. Jika itu dilakukan, maka terjadi transaksi yang merugikan. Bukti dari sebuah transaksi yaitu adanya biaya transaksi yang dikeluarkan, yang dimana itu tidak ada ketika masih unrealized loss,” katanya.
Bahkan, tambah Ardo, sejak 2016, imbal hasil JHT berhasil dipertahankan di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah. Di tahun 2017, imbal hasil JHT mencapai 7,83 persen per tahun. Sedangkan, di tahun 2020 imbal hasil JHT sebesar 5,59 persen per tahun, tetap di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah, yaitu sebesar 3,62 persen per tahun. Ini membuktikan komitmen dari BPJAMSOSTEK untuk menjaga sustainable growth nilai investasi di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah.
Selain itu, BPJAMSOSTEK tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran klaim peserta. Hal ini tercermin dalam kenaikan pembayaran klaim tahun 2020 sebesar 22,82 persen, yakni sejumlah Rp36,94 triliun. Ini menunjukkan bahwa penurunan nilai investasi saham BPJAMSOSTEK tidak berdampak pada kemampuan BPJAMSOSTEK dalam pembayaran klaim peserta.
“Unrealized loss belum benar-benar mengakibatkan kerugian selama saham-saham yang mengalami kerugian tidak dijual. Ketika saham-saham yang mengalami kerugian dijual, unrealized loss menjadi kenyataan. Jika itu dilakukan, maka terjadi transaksi yang merugikan. Bukti dari sebuah transaksi yaitu adanya biaya transaksi yang dikeluarkan, yang dimana itu tidak ada ketika masih unrealized loss,” katanya.
(atk)
Lihat Juga :