Ahli Ekonomi Menilai Kasus BPJAMSOSTEK Berbeda dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri

Senin, 15 Maret 2021 - 14:25 WIB
loading...
Ahli Ekonomi Menilai...
Ahli Ekonomi Menilai Kasus BPJAMSOSTEK Berbeda dengan Kasus Jiwasraya dan Asabri
A A A
JAKARTA - Pengamat Ekonomi Ardo R. Dwitanto angkat bicara terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Ardo menegaskan, penurunan nilai investasi saham BPJAMSOSTEK berbeda secara mendasar pada investasi saham pada Jiwasraya dan Asabri. Paling tidak ada empat hal yang menjadi pertimbangan.

“Pertama, emiten-eminten yang sahamnya dibeli BPJAMSOSTEK merupakan emiten-emiten yang juga dibeli para investor saham pada umumnya. Kedua, penurunan nilai investasi saham BPJAMSOSTEK disebabkan resiko pasar. Ketiga, risiko pasar yang dialami BPJAMSOSTEK setelah dilakukan diversifikasi saham mengikuti indeks pasar saham. Keempat, penurunan nilai investasi saham BPJAMSOSTEK tidak berdampak pada kemampuan dalam pembayaran klaim,” kata Ardo dalam keterangan tertulis.

Bahkan, lanjut dia, emiten-emiten pilihan dari BPJAMSOSTEK merupakan penghuni tetap Indeks LQ45 dan sebagian besar merupakan penghuni indeks saham investasi global yaitu, MSCI Indonesia Index, diantaranya BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, ASII, UNVR, BBNI, dan UNTR.

MSCI Indonesia Index merupakan indeks acuan bagi investor global ketika berinvestasi saham di Indonesia. “BPJAMSOSTEK memiliki profil risiko investasi saham cenderung konservatif, yakni mengikuti indeks pasar saham. Emiten-emiten saham yang berada dalam portofolio investasi BPJAMSOSTEK merupakan penghuni tetap indeks pasar,” tutur Ardo.

“Dengan kata lain, semua emiten tersebut, pada umumnya, merupakan emiten-emiten pilihan utama para investor karena memiliki kinerja yang bagus, mapan, dan memiliki kapitalisasi pasar saham yang besar atau big caps,” katanya.

Penurunan nilai investasi saham BPJAMSOSTEK, ungkap Ardo, disebabkan risiko pasar. Semua investasi memiliki dua sisi yang tidak dapat dipisahkan, yaitu potensi untung dan potensi rugi (resiko). Mengejar potensi untung (return) yang tinggi berarti harus menerima pula potensi rugi (resiko) yang tinggi. Sebaliknya, potensi untung yang rendah diikuti pula oleh potensi rugi yang rendah. Ini yang dinamakan dengan risk-return trade-off.

Meskipun terjadi unrealized loss pada investasi saham, kata Ardo, secara keseluruhan nilai dana kelola investasi BPJAMSOSTEK meningkat terus sejak tahun 2015. Per Desember 2015, nilai dana investasi BPJAMSOSTEK sebesar Rp206,05 triliun dan meningkat terus hingga akhir tahun 2020 nilai dana investasinya sebesar Rp486,38 triliun atau meningkat sebesar 137 persen.

“Ini merupakan bukti bahwa manajemen risiko investasi yang diterapkan oleh BPJAMSOSTEK telah membuahkan hasil portofolio investasi yang tahan uji terhadap stock market crash akibat lonjakan ketidakpastian yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19,” ucapnya.

Bahkan, tambah Ardo, sejak 2016, imbal hasil JHT berhasil dipertahankan di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah. Di tahun 2017, imbal hasil JHT mencapai 7,83 persen per tahun. Sedangkan, di tahun 2020 imbal hasil JHT sebesar 5,59 persen per tahun, tetap di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah, yaitu sebesar 3,62 persen per tahun. Ini membuktikan komitmen dari BPJAMSOSTEK untuk menjaga sustainable growth nilai investasi di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah.

Selain itu, BPJAMSOSTEK tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran klaim peserta. Hal ini tercermin dalam kenaikan pembayaran klaim tahun 2020 sebesar 22,82 persen, yakni sejumlah Rp36,94 triliun. Ini menunjukkan bahwa penurunan nilai investasi saham BPJAMSOSTEK tidak berdampak pada kemampuan BPJAMSOSTEK dalam pembayaran klaim peserta.

“Unrealized loss belum benar-benar mengakibatkan kerugian selama saham-saham yang mengalami kerugian tidak dijual. Ketika saham-saham yang mengalami kerugian dijual, unrealized loss menjadi kenyataan. Jika itu dilakukan, maka terjadi transaksi yang merugikan. Bukti dari sebuah transaksi yaitu adanya biaya transaksi yang dikeluarkan, yang dimana itu tidak ada ketika masih unrealized loss,” katanya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gelapkan Iuran BPJS...
Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Perusahaan Divonis Penjara Dua Tahun
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Pekerja di Tidore Peduli Jaminan Sosial
Pelaku Klaim Fiktif...
Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis 10 Bulan Penjara Karena Terbukti Bersalah
BSU 2022 dari Presiden...
BSU 2022 dari Presiden Diberikan kepada Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate
Kesejahteraan Pascapensiun
Kesejahteraan Pascapensiun
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monitoring dan Evaluasi di Palu, Sulteng
Wapres Serahkan Manfaat...
Wapres Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja, Kali Ini di Jambi
Lagi, Wapres Serahkan...
Lagi, Wapres Serahkan Santunan dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Senilai 2,8 Miliar di Pangkalpinang
Wapres Serahkan Manfaat...
Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Senilai 2,2 Miliar kepada Pekerja dan Keluarganya
Rekomendasi
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
All Out Kawal Pemerintahan...
All Out Kawal Pemerintahan Dedi Mulyadi-Erwan, Partai Perindo Siap Kolaborasi Bangun Jawa Barat Lebih Maju
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Berita Terkini
5 Fakta Lodewijk Freidrich...
5 Fakta Lodewijk Freidrich Paulus, Mantan Danjen Kopassus yang Ditunjuk Jadi Wamenko Polkam
28 menit yang lalu
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi
3 jam yang lalu
Prabowo Ungkap Akan...
Prabowo Ungkap Akan Ada Terobosan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
4 jam yang lalu
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
4 jam yang lalu
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved