Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
Senin, 14 April 2025 - 22:57 WIB
loading...
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta beserta tiga hakim lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Foto/PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyorotidugaan kasus suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) beserta sejumlah hakim lainnya.
Arif Nuryanta bersama tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Atur Putusan Perkara Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Diduga Terima Rp60 Miliar
"Sangat disayangkan, Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karenadiduga menerimasuapRp60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas CPO yang telah merugikan negara," ujar Prof Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Senin (14/4/2025).
Prof Henry mengungkapkan, Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus seharusnya mengatur pembagian tugas para hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
Arif Nuryanta bersama tiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Atur Putusan Perkara Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Diduga Terima Rp60 Miliar
"Sangat disayangkan, Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karenadiduga menerimasuapRp60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas CPO yang telah merugikan negara," ujar Prof Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Senin (14/4/2025).
Prof Henry mengungkapkan, Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus seharusnya mengatur pembagian tugas para hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
Lihat Juga :