Kasus Pembunuhan Anggota FPI, Kuasa Hukum: Pemberi Komando Harus Diungkap
Minggu, 14 Maret 2021 - 02:03 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tiga personel Polda Metro Jaya terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI dalam peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. "Sementara (3 anggota Polda Metro Jaya) tidak melaksanakan tugas ya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (4/3/2021).
(Baca: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara)
Ramadhan mengatakan bahwa ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor saat ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dari anggota Polri tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Saat ini masih diproses. Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan," jelasnya.
(Baca: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara)
Ramadhan mengatakan bahwa ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor saat ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dari anggota Polri tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Saat ini masih diproses. Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan," jelasnya.
(muh)
Lihat Juga :