Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Jum'at, 12 Maret 2021 - 21:58 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa terkait Unlawful Killing, ada tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya berstatus terlapor. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Unlawful Killing terkait penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa terkait Unlawful Killing, ada tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya berstatus terlapor. Baca juga: Polri Pastikan Belum Ada Tersangka di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Dalam hal ini, Bareskrim menerapkan Pasal 338 KUHP Jo 351 KUHP. Nantinya, pelaku Unlawful Killing itu akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasalnya, Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," ujar Rusdi, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa terkait Unlawful Killing, ada tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya berstatus terlapor. Baca juga: Polri Pastikan Belum Ada Tersangka di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Dalam hal ini, Bareskrim menerapkan Pasal 338 KUHP Jo 351 KUHP. Nantinya, pelaku Unlawful Killing itu akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasalnya, Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," ujar Rusdi, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Adapun bunyi Pasal 338 adalah, 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Lihat Juga :