Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Jum'at, 24 Juli 2026 - 16:49 WIB
loading...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tidak tren kenaikan permohonan pelepasan warga negara. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tidak tren kenaikan permohonan pelepasan warga negara. Menurutnya, pernyataan terkait penerimaan pengajuan 300 pelepasan kewarganegaraan merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya.
"Tak ada (peningkatan), akumulasi yang saya sampaikan, ya. Jadi, itu akumulasi angka kemarin saya sebut itu, akumulasi ada yang setahun lalu, ada yang sekarang dan lain-lain sebagainya," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jumat (24/7/2026).
Supratman mengungkapkan, jumlah pengajuan WNA yang ingin menjadi WNI melalui naturalisasi murni justru lebih banyak. Namun, dari ribuan pengajuan yang ada, hanya beberapa yang disetujui pada 2025. "Dari ribuan permohonan lima kalau enggak salah," ujarnya.
Baca juga: Menkum: Menjadi Tentara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Butuh Proses Hukum jika Ingin Kembali WNI
Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan verifikasi secara ketat bagi para pihak yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan. "Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena kan kita sudah punya kasus. Tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor. Eh, ternyata berkasus di Indonesia. Nah, sekarang kita verifikasi," ucapnya.
"Kalau sekarang anaknya yang bermohon, ini kan banyak yang anak nih ya, kira-kira bermohon. Jangan-jangan di perusahaan si orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua harus kita konfirmasi," pungkasnya.
"Tak ada (peningkatan), akumulasi yang saya sampaikan, ya. Jadi, itu akumulasi angka kemarin saya sebut itu, akumulasi ada yang setahun lalu, ada yang sekarang dan lain-lain sebagainya," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jumat (24/7/2026).
Supratman mengungkapkan, jumlah pengajuan WNA yang ingin menjadi WNI melalui naturalisasi murni justru lebih banyak. Namun, dari ribuan pengajuan yang ada, hanya beberapa yang disetujui pada 2025. "Dari ribuan permohonan lima kalau enggak salah," ujarnya.
Baca juga: Menkum: Menjadi Tentara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan, Butuh Proses Hukum jika Ingin Kembali WNI
Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan verifikasi secara ketat bagi para pihak yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan. "Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena kan kita sudah punya kasus. Tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor. Eh, ternyata berkasus di Indonesia. Nah, sekarang kita verifikasi," ucapnya.
"Kalau sekarang anaknya yang bermohon, ini kan banyak yang anak nih ya, kira-kira bermohon. Jangan-jangan di perusahaan si orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua harus kita konfirmasi," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :