Kasus Pembunuhan Anggota FPI, Kuasa Hukum: Pemberi Komando Harus Diungkap

Minggu, 14 Maret 2021 - 02:03 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Anggota...
Tim advokasi FPI meminta agar pemberi perintah alias komando penembakan anggota FPI hingga tewas diungkap. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim advokasi kasus kematian empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) belum merasa puas atas naiknya status tiga orang anggota polisi menjadi terlapor atas insiden Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pimpinan yang memberikan komando harus tetap diungkap dalam kasus unlawful killing tersebut.

Ketua tim advokasi Hariadi Nasution mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum dapat dikatakan maksimal. Sebab Komnas HAM telah menetapkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM. "Jauh dari puas karena ini pelanggaran HAM berat," kata Hariadi Nasution saat dihubungi, Minggu (13/3/2021).

(Baca: Tiga Anggota Polri Kasus Unlawfull Killing, PPP Harap Kapolri Tak Lupa Janji)

Dia menyebut, tiga orang anggota polisi yang telah dinaikkan statusnya menjadi terlapor tidak dapat melakukan penembakan hingga mati tanpa perintah dari atasan. Dia menilai komandan yang telah memberikan Perintah dalam peristiwa tersebut juga harus diungkap.

"Kita masih ragu apakah hal tersebuat akan lanjut atau tidak dan yang memberi komando 3 anggota itu siapa harus di ungkap," bebernya.

Sebelumnya, Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tiga personel Polda Metro Jaya terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI dalam peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. "Sementara (3 anggota Polda Metro Jaya) tidak melaksanakan tugas ya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (4/3/2021).

(Baca: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara)

Ramadhan mengatakan bahwa ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor saat ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dari anggota Polri tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Saat ini masih diproses. Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan," jelasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa 2 Hakim Agung...
Periksa 2 Hakim Agung terkait Gazalba Saleh, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50
Fachrul Razi Ngaku Dicopot...
Fachrul Razi Ngaku Dicopot dari Menag Karena Tak Mau Bubarkan FPI, Ini Kata Istana
Ikrar Setia NKRI, Munarman...
Ikrar Setia NKRI, Munarman Bebas dari Lapas Salemba 27 April 2024
Amien Rais Koreksi Mahfud...
Amien Rais Koreksi Mahfud MD: Jangan Pernah Kutip Pernyataan Setengah-setengah
Berstatus Tahanan Kota,...
Berstatus Tahanan Kota, Habib Rizieq: Tak Kurangi Semangat Selamatkan Indonesia
PA 212 Temui Habib Rizieq:...
PA 212 Temui Habib Rizieq: Beliau Minta Terus Gaungkan Revolusi Akhlak
Potret Cantik Syarifah...
Potret Cantik Syarifah Mona Hasina Alaydrus Istri Baru Habib Rizieq
Sah! Habib Rizieq Resmi...
Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Kabar Duka, Istri Habib...
Kabar Duka, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Rekomendasi
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved