Kampus Mengajar
Jum'at, 12 Maret 2021 - 05:10 WIB
loading...
Bramastia (Foto: Istimewa)
A
A
A
Bramastia
Pemerhati Kebijakan Pendidikan, Dosen Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta)
KAMPUS Mengajar sesungguhnya menjadi program (serta jargon) baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menarik. Namun, sayang seribu sayang, agenda Kampus Mengajar terlalu sempit cakupannya. Kampus Mengajar menjadi bagian program Kampus Merdeka yang “hanya” melibatkan mahasiswa dalam mengembangkan diri di luar kampus dan melibatkan mahasiswa menjadi pengajar sekolah seluruh penjuru Tanah Air.
Dalam pandangan penulis, kampus terdiri dan berisikan kaum intelektual, baik mahasiswa maupun dosen. Kampus Mengajar merupakan program (dan jargon besar) yang sudah semestinya menempatkan kaum intelektual sebagai agent of change (agen perubahan) kehidupan lewat jalan pendidikan. Kampus Mengajar yang terdiri atas kaum intelektual, kini mendapatkan sorotan tajam dan posisinya sedang berada di ambang pertaruhan.
Kaum intelektual kini ada pada titik persimpangan dan menjadi bandul penentu masa depan bangsa Indonesia yang sedang meradang di tengah krisis kepercayaan. Di sinilah sesungguhnya peran intelektual sedang diminta tanggung jawab dalam proses penyadaran diri atas ketidaksadarannya. Peranan kaum intelektual melalui program Kampus Mengajar harus mampu menggugah rakyat Indonesia agar sadar dan bangkit dari segala keterpurukan moral serta etika berbangsa dan bernegara.
Menurut Gramsci (1972) yang mempunyai pandangan bahwa tidak akan mungkin kesadaran kelas terjadi, jika tidak disadarkan oleh orang lain, barangkali sedang terjadi. Bagi Gramsci, proses penyadaran kelas sesungguhnya tidak terjadi secara natural. Konon, revolusi harus diciptakan dan dipersiapkan sedemikian rupa. Kampus Mengajar harus menjawab pertanyaan Gramsci tentang siapa yang patut memberikan penyadaran kelas dan bagaimana cara menyadarkannya.
Pemerhati Kebijakan Pendidikan, Dosen Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta)
KAMPUS Mengajar sesungguhnya menjadi program (serta jargon) baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menarik. Namun, sayang seribu sayang, agenda Kampus Mengajar terlalu sempit cakupannya. Kampus Mengajar menjadi bagian program Kampus Merdeka yang “hanya” melibatkan mahasiswa dalam mengembangkan diri di luar kampus dan melibatkan mahasiswa menjadi pengajar sekolah seluruh penjuru Tanah Air.
Dalam pandangan penulis, kampus terdiri dan berisikan kaum intelektual, baik mahasiswa maupun dosen. Kampus Mengajar merupakan program (dan jargon besar) yang sudah semestinya menempatkan kaum intelektual sebagai agent of change (agen perubahan) kehidupan lewat jalan pendidikan. Kampus Mengajar yang terdiri atas kaum intelektual, kini mendapatkan sorotan tajam dan posisinya sedang berada di ambang pertaruhan.
Kaum intelektual kini ada pada titik persimpangan dan menjadi bandul penentu masa depan bangsa Indonesia yang sedang meradang di tengah krisis kepercayaan. Di sinilah sesungguhnya peran intelektual sedang diminta tanggung jawab dalam proses penyadaran diri atas ketidaksadarannya. Peranan kaum intelektual melalui program Kampus Mengajar harus mampu menggugah rakyat Indonesia agar sadar dan bangkit dari segala keterpurukan moral serta etika berbangsa dan bernegara.
Menurut Gramsci (1972) yang mempunyai pandangan bahwa tidak akan mungkin kesadaran kelas terjadi, jika tidak disadarkan oleh orang lain, barangkali sedang terjadi. Bagi Gramsci, proses penyadaran kelas sesungguhnya tidak terjadi secara natural. Konon, revolusi harus diciptakan dan dipersiapkan sedemikian rupa. Kampus Mengajar harus menjawab pertanyaan Gramsci tentang siapa yang patut memberikan penyadaran kelas dan bagaimana cara menyadarkannya.
Lihat Juga :