Vonis Prasetijo dan Napoleon Dinilai Terlalu Ringan, ICW: Seharusnya Seumur Hidup
Kamis, 11 Maret 2021 - 00:01 WIB
loading...
ICW menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice Djoko Tjandra terlalu ringan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice Djoko Tjandra terlalu ringan. Napoleon divonis 4 tahun penjara, sedangkan Prasetijo 3,5 Tahun.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menuturkan, vonis itu malah terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut. Menurut Kurnia, keduanya layak diberikan hukuman maksimal.
"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp1 miliar,” ungkap Kurnia dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021). (Baca juga; Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara )
Selain itu, dalam persidangan ini ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Dengan menggunakan pasal itu, vonis terhadap yang bersangkutan malH menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.
"Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," ucapnya. (Baca juga; Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara )
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menuturkan, vonis itu malah terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut. Menurut Kurnia, keduanya layak diberikan hukuman maksimal.
"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp1 miliar,” ungkap Kurnia dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021). (Baca juga; Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara )
Selain itu, dalam persidangan ini ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Dengan menggunakan pasal itu, vonis terhadap yang bersangkutan malH menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.
"Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," ucapnya. (Baca juga; Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara )
Lihat Juga :