Vonis Prasetijo dan Napoleon Dinilai Terlalu Ringan, ICW: Seharusnya Seumur Hidup

Kamis, 11 Maret 2021 - 00:01 WIB
loading...
Vonis Prasetijo dan...
ICW menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice Djoko Tjandra terlalu ringan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice Djoko Tjandra terlalu ringan. Napoleon divonis 4 tahun penjara, sedangkan Prasetijo 3,5 Tahun.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menuturkan, vonis itu malah terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut. Menurut Kurnia, keduanya layak diberikan hukuman maksimal.

"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp1 miliar,” ungkap Kurnia dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021). (Baca juga; Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara )

Selain itu, dalam persidangan ini ICW juga mempertanyakan landasan putusan majelis hakim yang menggunakan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Dengan menggunakan pasal itu, vonis terhadap yang bersangkutan malH menjadi sangat ringan, karena maksimal ancaman dalam pasal itu hanya lima tahun penjara.

"Semestinya Hakim dapat menggunakan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, yang mengatur pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup," ucapnya. (Baca juga; Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Sidang Dugaan Suap,...
Sidang Dugaan Suap, Hasto Bantah Suap Wahyu Setiawan
Rekomendasi
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Presiden Asosiasi Sepak...
Presiden Asosiasi Sepak Bola Palestina Kecam AS Tunda Visa untuk Acara Piala Dunia
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Berita Terkini
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved