Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Selasa, 30 Juni 2026 - 11:13 WIB
loading...
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim mengungkapkan surat putusan ini lebih dari seribu halaman.
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (30/6/2026).
Hakim Purwanto meminta persetujuan dari para pihak terkait untuk tidak dibacakan seluruhnya. Terlebih, mengingat kondisi kesehatan Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
"Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," katanya.
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (30/6/2026).
Hakim Purwanto meminta persetujuan dari para pihak terkait untuk tidak dibacakan seluruhnya. Terlebih, mengingat kondisi kesehatan Nadiem.
Baca juga: Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
"Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," katanya.
Lihat Juga :