Vonis Prasetijo dan Napoleon Dinilai Terlalu Ringan, ICW: Seharusnya Seumur Hidup
Kamis, 11 Maret 2021 - 00:01 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, setidaknya ada beberapa alasan mengapa Prasetijo dan Napoleon layak dihukum maksimal. Pertama, ketika melakukan kejahatan, keduanya tengah mengemban profesi sebagai penegak hukum. "Tentu, praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat," tuturnya.
Kedua, tambah Kurnia, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerja sama dengan buronan. Menurut dia, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Prasetijo membantu turut istri Djiko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri dan dirinya juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Djoko Tjandra
"Sedangkan Napoleon sendiri dianggap terbukti menyurati Dirjen Imigrasi agar status daftar pencarian orang Joko Tjandra dihapus," katanya.
Alasan ketiga, kata dia, akibat tindakan tercela yang dilakukan oleh keduanya justru menghambat proses hukum untuk dapat menjebloskan Djoko Tjandra ke lembaga pemasyarakatan. Bahkan, ICW membandingkan putusan ini dengan putusan kasus korupsi seorang kepala desa di Indramayu, Jawa Barat bernama Jenuri.
Kurnia memaparkan, pada Desember 2020 Jenuri terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp168 juta dan mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Oleh karenanya, ICW mendesak Polisi memberhentikan tidak dengan hormat kedua orang tersebut.
Kedua, tambah Kurnia, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerja sama dengan buronan. Menurut dia, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Prasetijo membantu turut istri Djiko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri dan dirinya juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Djoko Tjandra
"Sedangkan Napoleon sendiri dianggap terbukti menyurati Dirjen Imigrasi agar status daftar pencarian orang Joko Tjandra dihapus," katanya.
Alasan ketiga, kata dia, akibat tindakan tercela yang dilakukan oleh keduanya justru menghambat proses hukum untuk dapat menjebloskan Djoko Tjandra ke lembaga pemasyarakatan. Bahkan, ICW membandingkan putusan ini dengan putusan kasus korupsi seorang kepala desa di Indramayu, Jawa Barat bernama Jenuri.
Kurnia memaparkan, pada Desember 2020 Jenuri terbukti melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp168 juta dan mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Oleh karenanya, ICW mendesak Polisi memberhentikan tidak dengan hormat kedua orang tersebut.
Lihat Juga :