Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2026 - 15:26 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah turut membacakan hal-hal yang memberatkan dam meringankan sebelum membacakan amar putusan. Salah satunya Nadiem sebagai menteri tidak memberikan teladan.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kasus Chromebook
Hakim melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya berupa tindakan tersebut dilakukan secara sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah turut membacakan hal-hal yang memberatkan dam meringankan sebelum membacakan amar putusan. Salah satunya Nadiem sebagai menteri tidak memberikan teladan.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," kata Hakim Purwanto, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Kasus Chromebook
Hakim melanjutkan, hal yang memberatkan lainnya berupa tindakan tersebut dilakukan secara sitematis hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Lihat Juga :