Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Selasa, 30 Juni 2026 - 15:04 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis dirinya 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Tangkapan layar YouTube SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis dirinya 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut Nadiem, para hakim sebenarnya tahu dirinya tidak bersalah.
"Saya mendengarkan para hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun penjara, tidak bisa melihat saya ke ke mata saya langsung. Saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujar Nadiem seusai sidang, Selasa (30/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis bersalah Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Saya mendengarkan para hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun penjara, tidak bisa melihat saya ke ke mata saya langsung. Saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujar Nadiem seusai sidang, Selasa (30/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis bersalah Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206).
Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
(zik)
Lihat Juga :