Terlibat Pemalsuan Surat, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 22 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana tiga tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana tiga tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra .
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Hakim menegaskan terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut.
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," jelasnya.
Untuk hal yang memberatkan, yakni terdakwa Prasetijo menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 juni 2020. Tidak hanya itu, perbuatan Prasetijo dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas COVID-19.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Hakim menegaskan terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut.
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," jelasnya.
Untuk hal yang memberatkan, yakni terdakwa Prasetijo menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 juni 2020. Tidak hanya itu, perbuatan Prasetijo dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas COVID-19.
Lihat Juga :