Kasus Asabri, Kejagung Kembali Sita 7.190.000 M2 Aset Benny Tjokro di Lebak

Rabu, 10 Maret 2021 - 21:51 WIB
loading...
Kasus Asabri, Kejagung Kembali Sita 7.190.000 M2 Aset Benny Tjokro di Lebak
Penyidik Jampidsus Kejagung Kembali melakukan penyitaan seluas 3.090.000 M2 milik tersangka Benny Tjokrosaputro Salam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Kembali melakukan penyitaan seluas 3.090.000 M2 milik tersangka Benny Tjokrosaputro Salam kasus dugaan korupsi PT Asabri . Saat ini total luas tanah milik Benny Tjokrosaputro di Lebak Banten yang disita mencapai 7.190.000 M2.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan penyitaan kembali tanah milik Benny Tjokrosaputro dilakukan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka BTS yang berhasil disita yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Salam putusan tersebut memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.

Penyitaan kali ini merupakan tindka lanjutbdari penyitaan sebelumnya secara berkala. Tahap pertama 155 bidang tanah dengan luas total 343.461 M2, tahap kedua 566 bidang tanah dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2, kamudian tahap ketiga 131 bidang tanah yang terletak dengan luas total 1.838.639 M2.

"Maka total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2," bebernya.

Selanjutnya aset-aset akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2062 seconds (0.1#10.140)