Kasus Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU
Sabtu, 06 Maret 2021 - 16:53 WIB
loading...
Benny Tjokro, presiden direktur PT Hanson International Tbk, menjadi tersangka TPPU setelah sebelumnya menjadi tersangka korupsi PT Asabri. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan Benny Tjokosaputro alias Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dari predicate crime perkaranya, yaitu korupsi PT Asabri.
Kedua dijerat pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Hal itu didapati berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Pihak-pihak yang ditetapan sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT.ASABRI (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).
(Baca: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro)
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengenakan pasal TPPU kepada Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kedua dijerat pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Hal itu didapati berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Pihak-pihak yang ditetapan sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT.ASABRI (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).
(Baca: Korupsi Asabri, Kejagung Sita 413 Hektare Tanah Milik Benny Tjokrosaputro)
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengenakan pasal TPPU kepada Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Lihat Juga :