Kejagung Sita 18 Unit Kamar Apartemen South Hills Milik Benny Tjokro
Sabtu, 06 Maret 2021 - 18:00 WIB
loading...
Jaksa penyidik Kejagung menyita 18 unit kamar milik Benny Tjokro di Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jampidus Kejaksaan Agung kembali menyita barang bukti dalam perkara korupsi Asabri . Tim menyita 18 unit kamar di Apartemen South Hills milik tersangka Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro .
"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).
(Baca: Kasus Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU)
Leonard mengungkapkan penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun ini tim jaksa telah menyita beberapa aset tanah persil milik Benny Tjokro. Di antaranya 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp230 miliar; 566 bidang Tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2; 131 bidang Tanah di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).
(Baca: Kasus Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU)
Leonard mengungkapkan penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun ini tim jaksa telah menyita beberapa aset tanah persil milik Benny Tjokro. Di antaranya 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2,ditaksir senilai Rp230 miliar; 566 bidang Tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2; 131 bidang Tanah di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
Lihat Juga :