Pakar Hukum Pidana UII Sebut Tewasnya 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:40 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana UII...
Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta Prof Mudzakir mendukung langkah Amien Rais dkk yang mengusulkan ke Presiden Jokowi perihal kasus tewasnya enam anggota FPI sebagai Pelanggaran HAM Berat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir mendukung langkah Amien Rais dkk yang mengusulkan ke Presiden Jokowi perihal kasus tewasnya enam anggota FPI sebagai pelanggaran HAM berat . Mudzakir menilai hal tersebut merupakan langkah yang bagus.

"Saya sejak mengamati kasus ini, sepakat (dengan Amien Rais dkk) bahwa itu merupakan pelanggaran HAM Berat," kata Mudzakir saat dihubungi reporter MNC Portal, Rabu (10/3/2021).

Meski demikian, Mudzakir tetap menyayangkan bahwa Komnas HAM pada beberapa waktu lalu memutuskan bahwa kasus tersebut merupakan Pelanggaran HAM biasa. Dan rekomendasi selanjutnya adalah diselesaikan melalui pengadilan umum.

Baca juga: TP3 Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Mahfud: Kita Perlu Bukti, Bukan Keyakinan

"Seharusnya Komnas HAM memberikan rekomendasi Pelanggaran HAM Berat," katanya.

Mudzakir menyampaikan bilamana Komnas HAM tetap menganggap ini pelanggaran HAM biasa, maka TP3 dapat mengguggat ke Mahkamah Internasional, meski hal tersebut cukup berat lantaran Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.

"Setidaknya bisa didengar PBB bahwa ada peristiwa pelanggaran HAM berat yang menewaskan 6 Laskar FPI di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Anggota Laskar FPI datang ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim tersebut dipimpin oleh Amien Rais. TP3 meyakini telah terjadi pembunuhan terhadap enam Laskar FPI. TP3 meminta agar hal ini dibawa ke Pengadilan HAM karena merupakan pelanggaran HAM berat.Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir mendukung langkah Amien Rais dkk yang mengusulkan ke Presiden Jokowi perihal kasus tewasnya enam anggota FPI sebagai Pelanggaran HAM Berat. Mudzakir menilai hal tersebut merupakan langkah yang bagus.

Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI

"Saya sejak mengamati kasus ini, sepakat (dengan Amien Rais dkk) bahwa itu merupakan pelanggaran HAM Berat," kata Mudzakir saat dihubungi reporter MNC Portal, Rabu (10/3/2021).

Meski demikian, Mudzakir tetap menyayangkan bahwa Komnas HAM pada beberapa waktu lalu memutuskan bahwa kasus tersebut merupakan Pelanggaran HAM biasa. Dan rekomendasi selanjutnya adalah diselesaikan melalui pengadilan umum.

"Seharusnya Komnas HAM memberikan rekomendasi Pelanggaran HAM Berat," katanya.

Mudzakir menyampaikan bilamana Komnas HAM tetap menganggap ini pelanggaran HAM biasa, maka TP3 dapat mengguggat ke Mahkamah Internasional, meski hal tersebut cukup berat lantaran Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.



"Setidaknya bisa didengar PBB bahwa ada peristiwa pelanggaran HAM berat yang menewaskan 6 Laskar FPI di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Anggota Laskar FPI datang ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim tersebut dipimpin oleh Amien Rais. TP3 meyakini telah terjadi pembunuhan terhadap enam Laskar FPI. TP3 meminta agar hal ini dibawa ke Pengadilan HAM karena merupakan pelanggaran HAM berat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Bahas Potensi...
Ahli Hukum Bahas Potensi Kriminalisasi dari 2 Pasal di UU Tipikor
Guru Besar UP Minta...
Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif
Laporan AS Ungkap Represi...
Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
China Dakwa Jurnalis...
China Dakwa Jurnalis Du Bin dengan Tuduhan Provokasi
Aksi Kamisan Soroti...
Aksi Kamisan Soroti Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Rekomendasi
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Infografis
Dunia Diam saat Gaza...
Dunia Diam saat Gaza Menderita Pelanggaran HAM Paling Keji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved