RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas
Senin, 10 Maret 2025 - 19:28 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berkaitan dengan asas dominus litis dan asas diffrensiasi fungsional. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berkaitan dengan asas dominus litis dan asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa dan polisi perlu diperluas materi yang didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan dan kepolisian bisa lebih luas. Jika tidak, saat dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang diterima jaksa, red) tidak hanya berkas saja tapi juga action di lapangan. Sinergitas mereka ada di penyidikan yang sudah dilaporkan kepada jaksa,” ujar Muzakir, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami kasus secara lengkap. Jadi jaksa tidak hanya menerima berkas dan di balik meja saja.
Dia melanjutkan, jika hanya di balik meja, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa tahu kalau hanya melihat berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tidak mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa seorang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu dalam prapenuntutan, saat kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan dan kepolisian bisa lebih luas. Jika tidak, saat dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang diterima jaksa, red) tidak hanya berkas saja tapi juga action di lapangan. Sinergitas mereka ada di penyidikan yang sudah dilaporkan kepada jaksa,” ujar Muzakir, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami kasus secara lengkap. Jadi jaksa tidak hanya menerima berkas dan di balik meja saja.
Dia melanjutkan, jika hanya di balik meja, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa tahu kalau hanya melihat berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tidak mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa seorang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu dalam prapenuntutan, saat kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
Lihat Juga :