Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana
Kamis, 13 Februari 2025 - 21:49 WIB
loading...
Hak imunitas yang dimiliki jaksa dalam sistem peradilan Indonesia menimbulkan kontroversi di publik. Hak imunitas bisa membuat jaksa kebal pelanggaran pidana. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hak imunitas yang dimiliki jaksa dalam sistem peradilan Indonesia menimbulkan kontroversi di publik. Pasalnya dengan hak imunitas tersebut seorang jaksa dikhawatirkan mendapat 'kekebalan' hukum ketika terlibat dalam suatu tindak pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa bisa membuat mereka 'kebal' terhadap pelanggaran tindak pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang sama di depan hukum yakni equality before the law.
"Hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana," ujarnya dalam diskusi publik, Kamis (13/2/2025). Baca juga: Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung. "Ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung," tuturnya.
"Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu," imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin menyebut adanya hak imunitas itu justru bisa berdampak negatif karena rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. "Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan," jelasnya.
Anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki menyebut tidak adanya mekanisme yang detail dalam UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai saat ini belum ada suatu alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa bisa membuat mereka 'kebal' terhadap pelanggaran tindak pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang sama di depan hukum yakni equality before the law.
"Hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana," ujarnya dalam diskusi publik, Kamis (13/2/2025). Baca juga: Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar
Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung. "Ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung," tuturnya.
"Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu," imbuhnya.
Oleh karenanya, Jamin menyebut adanya hak imunitas itu justru bisa berdampak negatif karena rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. "Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan," jelasnya.
Anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki menyebut tidak adanya mekanisme yang detail dalam UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai saat ini belum ada suatu alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan.
Lihat Juga :