Kritisi Hak Imunitas Jaksa, Pakar Hukum Pidana: Bisa Kebal Tindak Pidana

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:49 WIB
loading...
Kritisi Hak Imunitas...
Hak imunitas yang dimiliki jaksa dalam sistem peradilan Indonesia menimbulkan kontroversi di publik. Hak imunitas bisa membuat jaksa kebal pelanggaran pidana. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hak imunitas yang dimiliki jaksa dalam sistem peradilan Indonesia menimbulkan kontroversi di publik. Pasalnya dengan hak imunitas tersebut seorang jaksa dikhawatirkan mendapat 'kekebalan' hukum ketika terlibat dalam suatu tindak pidana.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting mengatakan, hak imunitas jaksa bisa membuat mereka 'kebal' terhadap pelanggaran tindak pidana . Padahal, kata dia, seharusnya semua orang termasuk para jaksa memiliki asas yang sama di depan hukum yakni equality before the law.

"Hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan pidana yang saat ini kita diskusikan menuai kontroversi dipublik. Karena dikhawatirkan Jaksa punya kekebalan ketika melakukan suatu perbuatan pidana," ujarnya dalam diskusi publik, Kamis (13/2/2025).

Ia lantas menyoroti hak imunitas Jaksa yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung. "Ini bisa diartikan aparat penegak hukum lain seperti polisi, hakim dan lainnya akan menundukan diri kepada Jaksa Agung," tuturnya.

"Bagaimana apabila terdapat Jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana? bisa jadi kabur Jaksa tersebut apabila perlu ada izin Jaksa Agung terlebih dahulu," imbuhnya.

Oleh karenanya, Jamin menyebut adanya hak imunitas itu justru bisa berdampak negatif karena rentan terjadi penyalahgunaan wewenang secara berlebihan. "Jadi tidak perlu ada izin Jaksa Agung karena secara otomatis perlindungan terhadap jabatan itu sudah ada. Apabila ada orang yang mencoba mengganggu bisa digunakan ketentuan perintangan penyidikan," jelasnya.

Anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia Basuki menyebut tidak adanya mekanisme yang detail dalam UU Kejaksaan berpotensi meningkatkan penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Basuki menilai sampai saat ini belum ada suatu alasan khusus yang membuat hak imunitas jaksa menjadi hal yang sangat mendesak dan dibutuhkan.

"Jaksa sudah difasilitasi oleh negara jadi cukup jaksa bekerja dengan profesional berdasarkan aturan hukum sudah cukup tanpa perlu adanya hak imunitas bagi jaksa," tuturnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Peradi Serang Shanty Wildhaniyah menyebut hak imunitas jaksa justru membuat rancu penegakan hukum di Indonesia. Ia tidak menampik hak imunitas memang diperlukan ketika sedang menjalankan tugas dan profesi.

Hanya saja bukan berarti hak imunitas itu justru malah digunakan untuk bisa terlepas dari perbuatan pidana.
"Kalo melihat fenomena yang ada lebih banyak advokat yang dikriminalisasi dibandingkan dengan jaksa sehingga terlihat urgensi adanya hak imunitas ini tidak diperlukan," jelasnya.

Oleh sebab itu dengan pelbagai potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi, Shanty mendorong agar aturan hak imunitas yang diatur dalam UU Kejaksaan dihapus. "Hak imunitas ini berpotensi memberikan kekebalan hukum terhadap jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Lebih baik hak imunitas bagi jaksa ini dihilangkan," tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Kejagung Serahkan 216.997...
Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Kejagung Periksa 8 Saksi...
Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kejagung Periksa Eks...
Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
RUU KUHAP, Komisi III...
RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor
ICJR Minta Revisi KUHAP...
ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
Rekomendasi
Houthi Tembak Jatuh...
Houthi Tembak Jatuh Drone AS ke-16 di Atas Yaman dengan Rudal Buatan Lokal
Urai Kemacetan Libur...
Urai Kemacetan Libur Lebaran, Polisi Siapkan Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta
9.000 Kendaraan Serbu...
9.000 Kendaraan Serbu Kawasan Wisata Puncak Bogor saat Liburan Lebaran
Berita Terkini
Hari Kedua Lebaran 2025,...
Hari Kedua Lebaran 2025, Kahiyang dan Bobby Belum Kelihatan di Rumah Jokowi
42 menit yang lalu
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
1 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, Rano Karno Ungkap Banyak Faktor
1 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Obat-obatan, Shelter, hingga Tim Dokter ke Myanmar
1 jam yang lalu
Mukti Juharsa Promosi...
Mukti Juharsa Promosi Irjen, Ini 4 Kiprahnya Berantas Narkoba Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan 2...
Pemerintah Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan untuk Arus Balik Lebaran 2025
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved