Gelar Diskusi, Jaringan Mahasiswa Jakarta Bedah Insiden KM 50
Selasa, 09 Maret 2021 - 23:48 WIB
loading...
Jaringan Mahasiswa Jakarta menggelar diskusi hukum berkaitan dengan insiden KM 50 yang terjadi pada 8 Desember 2020. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Jakarta kembali menggelar diskusi hukum berkaitan dengan insiden KM 50 yang terjadi pada 8 Desember 2020 tepat di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.
Diskusi digelar di Warunk Upnormal Raden Saleh, Cikini Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Acara tersebut dikemas dalam dua konsep diskusi secara online dan ada juga yang hadir secara offline dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Diskusi dengan mengangkat tema Insiden KM 50, Antara Fakta Hukum Lembaga Negara dan Opini Politik Kelompok Tertentu di hadiri oleh tiga narasumber kompeten di bidangnya.
Narasumber pertama hadir dari pengamat politik Ujang Komarudin selaku Direktur Eksekutif Indonesia Political Review yang juga Dosen Universitas Al Azhar.
"Dalam kasus yang terjadi di KM 50 itu harus adanya penegakkan kebenaran dan keadilan, serta jangan sampai kasus KM 50 ini di kaburkan, pointnya bahwa kasus ini harus kita kawal," katanya.
Menurut dia, kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas. Menurut dia, di dalam kasus ini ada tindak pidana karena terbunuhnya enam orang anggota FPI.
Diskusi digelar di Warunk Upnormal Raden Saleh, Cikini Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Acara tersebut dikemas dalam dua konsep diskusi secara online dan ada juga yang hadir secara offline dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Diskusi dengan mengangkat tema Insiden KM 50, Antara Fakta Hukum Lembaga Negara dan Opini Politik Kelompok Tertentu di hadiri oleh tiga narasumber kompeten di bidangnya.
Narasumber pertama hadir dari pengamat politik Ujang Komarudin selaku Direktur Eksekutif Indonesia Political Review yang juga Dosen Universitas Al Azhar.
"Dalam kasus yang terjadi di KM 50 itu harus adanya penegakkan kebenaran dan keadilan, serta jangan sampai kasus KM 50 ini di kaburkan, pointnya bahwa kasus ini harus kita kawal," katanya.
Menurut dia, kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas. Menurut dia, di dalam kasus ini ada tindak pidana karena terbunuhnya enam orang anggota FPI.
Lihat Juga :