Gelar Diskusi, Jaringan Mahasiswa Jakarta Bedah Insiden KM 50

Selasa, 09 Maret 2021 - 23:48 WIB
loading...
Gelar Diskusi, Jaringan...
Jaringan Mahasiswa Jakarta menggelar diskusi hukum berkaitan dengan insiden KM 50 yang terjadi pada 8 Desember 2020. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Jakarta kembali menggelar diskusi hukum berkaitan dengan insiden KM 50 yang terjadi pada 8 Desember 2020 tepat di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Diskusi digelar di Warunk Upnormal Raden Saleh, Cikini Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Acara tersebut dikemas dalam dua konsep diskusi secara online dan ada juga yang hadir secara offline dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Diskusi dengan mengangkat tema Insiden KM 50, Antara Fakta Hukum Lembaga Negara dan Opini Politik Kelompok Tertentu di hadiri oleh tiga narasumber kompeten di bidangnya.

Narasumber pertama hadir dari pengamat politik Ujang Komarudin selaku Direktur Eksekutif Indonesia Political Review yang juga Dosen Universitas Al Azhar.

"Dalam kasus yang terjadi di KM 50 itu harus adanya penegakkan kebenaran dan keadilan, serta jangan sampai kasus KM 50 ini di kaburkan, pointnya bahwa kasus ini harus kita kawal," katanya.

Menurut dia, kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas. Menurut dia, di dalam kasus ini ada tindak pidana karena terbunuhnya enam orang anggota FPI.

"Pesan saya ada dua hal. Pertama, tegakkan kasus ini secara adil, apabila keadilan telah ditegakkan maka citra pemerintah juga akan baik dan citra kepolisian juga akan di selamatkan. Kedua, Ketika keadilan ditegakkan, maka tegakkan juga kebenaran. Karena jangan sampai kasus ini dikaburkan," tuturnya.Baca juga: TP3 Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Mahfud: Kita Perlu Bukti, Bukan Keyakinan

Dia menilai kepolisian terus menggali kasus ini hingga sampai saat ini proses pencarian tersangka pembunuhan terus berjalan. "Waktu itu saya pernah bertemu dengan salah satu Penasihat ahli Kapolri bahwa sesungguhnya tidak ada perintah penembakan dalam insiden KM 50 tersebut," katanya.

Dia yakin negara masih berpihak kepada kebenaran. Objektif dan rasional dalam melihat persoalan ini dengan perspektif hukum. "Jangan sampai masalah ini kabur, jika kabur maka akan jadi preseden buruk di kemudian hari," katanya.Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI

Albertus Wahyurudhanto selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan duduk perkara kasus ini. "Judul diskusi ini memang menarik sekali, secara normatif saya akan mendudukan posisi Kompolnas terlebih dahulu," katanya.

Dia menjelaskan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan terhadap Polri sesuai Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas mengawasi tugas kepolisian baik mengawasi langsung ataupun laporan dari masyarakat.

Dalam kasus KM 50 ini, lanjut beliau, Kompolnas mengikuti rekonstruksi di lokasi, ada koreksi secara norma langkah-langkahnya apakah sudah benar. "Tapi ada beberapa bagian yang harus dikoreksi, Kompolnas punya kewenangan melakukan penyelidikan selama ada kasus yang berhubungan dengan HAM, tapi bukan pelanggaran HAM berat," katanya.

Dia menegaskan mendukung penyelidikan oleh Komnas HAM. Namun balik lagi, Kompolnas hanya sebatas mengawasi Polri. Jadi, Apapun keputusannya dalam insiden KM 50 ini, Kompolnas akan terus melakukan monitor, apakah sudah benar atau belum penyelidikan yang dilakukan Polri.

"Kompolnas tidak bisa masuk dalam kasus ini terlalu jauh, karena Kompolnas hanya mengawasi tugas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polri," katanya.;

Sementara itu, praktisi hukum Bambang Sripujo Sukarno Sakti menjelaskan dari perspektif hukum. "Memang secara hukum tidak ada perintah untuk menembak, namun kondisi kepolisian adalah kondisional dimana diizinkan untuk membela diri dalam keadaan memaksa, dan ditemukan juga senjata tajam yang ada di mobil anggota FPI," tuturnya.

Sepengetahuannya, dari rilis FPI sempat ada kejar-kejaran antara anggota FPI dan pihak kepolisian. "Dalam proses hukum akan selalu ada pihak yang tidak terpuaskan, baik dari pihak yang membela kepolisian ataupun pihak yang membela korban. Keluarga korban bisa melakukan pengaduan kepada Komnas HAM agar pihak Komnas HAM dapat ikut serta menyelidiki kasus ini," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diapresiasi Atas Respons...
Diapresiasi Atas Respons Cepat, Polri Didorong Tuntaskan Kasus Besar
Habib Rizieq Shihab...
Habib Rizieq Shihab Soroti Kasus Gamma Ditembak Polisi: Lagi-lagi Terulang Lagi
Habib Rizieq Gerakkan...
Habib Rizieq Gerakkan Kiai hingga Ustaz Doakan Pelaku Kasus KM 50 Hancur Dunia Akhirat
Habib Rizieq Singgung...
Habib Rizieq Singgung Kasus KM 50: Saya Akan Kejar Mereka dari Dunia sampai Akhirat
Periksa 2 Hakim Agung...
Periksa 2 Hakim Agung terkait Gazalba Saleh, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50
Terungkap, Hendra Kurniawan...
Terungkap, Hendra Kurniawan Sempat Hubungi Tim Kasus KM 50 Cek CCTV Duren Tiga
Istigasah Ulama di Ciamis...
Istigasah Ulama di Ciamis Soroti Tragedi KM 50
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Doa Bersama Tragedi...
Doa Bersama Tragedi KM 50 Tol Japek, PUI: Keadilan Tak Boleh Kedaluwarsa
Rekomendasi
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved