Netizen Diawasi 24 Jam
Rabu, 10 Maret 2021 - 06:08 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian tim patroli akan mengirim pesan berupa DM melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan. Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoaks.
"Kita anggaplah si Badu. Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara," ujar Slamet.
Dia menegaskan, peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian. Penyidik juga memberikan pesan peringatan itu dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoaks atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam konten tersebut harus diturunkan atau dihapus. Jika tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan lagi, tetapi jika tidak ada perubahan, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
"Klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi. Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," terang Slamet.
Kepolisian juga akan menyampaikan sejumlah strategi untuk melakukan pencegahan. Tahapan yang dilakukan melalui beberapa proses. Tahapan pertama edukasi. Dilanjutkan peringatan virtual. Setelah itu dilakukan mediasi, restorative justice.
Setelah restorative justice baru laporan polisi sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum.
“Sekali lagi kami akan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam," ungkapnya.
Pelaku yang terlibat kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya. Slamet menandaskan, kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah jika disampaikan secara beradab. Tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks maka akan ditindak.
“Sah-sah saja melakukan kritik terhadap pemerintah akan tetapi cara penyampaiannya merupakan kritik yang membangun,” tutupnya.
Baca juga: Kapolri Silaturahmi ke Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Terkait soal kritik, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam SE tersebut, Kapolri menimbang perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri.
Mendapat Kritik
Virtual police tak lepas kritik. Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia Muhammad Arsyad menilai, kebijakan tersebut seolah-olah seperti menambal gagasan Presiden Joko Widodo yang mendorong revisi UU ITE untuk menciptakan rasa keadilan.
Padahal, dia sebelumnya mengapresiasi gagasan Presiden. Menkominfo pun akan membuat pedoman interpretasi UU ITE dan Menkopolhukam membentuk tim untuk menyusun pedoman dan revisi UU ITE. Namun polisi membuat edaran dan virtual police.
"Kita anggaplah si Badu. Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara," ujar Slamet.
Dia menegaskan, peringatan virtual itu dilakukan berdasarkan pendapat ahli sehingga bukan pendapat subjektif penyidik kepolisian. Penyidik juga memberikan pesan peringatan itu dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoaks atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1x24 jam konten tersebut harus diturunkan atau dihapus. Jika tidak diturunkan, penyidik akan memberikan peringatan lagi, tetapi jika tidak ada perubahan, maka akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
"Klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi. Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," terang Slamet.
Kepolisian juga akan menyampaikan sejumlah strategi untuk melakukan pencegahan. Tahapan yang dilakukan melalui beberapa proses. Tahapan pertama edukasi. Dilanjutkan peringatan virtual. Setelah itu dilakukan mediasi, restorative justice.
Setelah restorative justice baru laporan polisi sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum.
“Sekali lagi kami akan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga terciptanya ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif dan beragam," ungkapnya.
Pelaku yang terlibat kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa tidak ditahan, karena restorative justice mengedepankan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya. Slamet menandaskan, kepolisian tidak akan menindak seseorang yang melakukan kritik terhadap pemerintah jika disampaikan secara beradab. Tetapi jika kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks maka akan ditindak.
“Sah-sah saja melakukan kritik terhadap pemerintah akan tetapi cara penyampaiannya merupakan kritik yang membangun,” tutupnya.
Baca juga: Kapolri Silaturahmi ke Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Terkait soal kritik, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam SE tersebut, Kapolri menimbang perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri.
Mendapat Kritik
Virtual police tak lepas kritik. Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia Muhammad Arsyad menilai, kebijakan tersebut seolah-olah seperti menambal gagasan Presiden Joko Widodo yang mendorong revisi UU ITE untuk menciptakan rasa keadilan.
Padahal, dia sebelumnya mengapresiasi gagasan Presiden. Menkominfo pun akan membuat pedoman interpretasi UU ITE dan Menkopolhukam membentuk tim untuk menyusun pedoman dan revisi UU ITE. Namun polisi membuat edaran dan virtual police.
Lihat Juga :