Mahfud MD Akui Bahas UU ITE saat Bertemu Kapolri

Selasa, 09 Maret 2021 - 18:12 WIB
loading...
Mahfud MD Akui Bahas...
Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD mengaku membahas UU ITE saat bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku membahas soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo .

Seperti diketahui, Kapolri dan jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kompolnas hari ini, Selasa (9/3/2021). Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan tersebut. "Iya UU ITE (dibahas juga)," singkat Mahfud MD yang juga Menko Polhukam itu sembari masuk ke dalam mobilnya.
Namun saat ditekankan kembali apa yang dibahas terkait dengan UU ITE tersebut, Mahfud langsung meninggalkan awak media. Yang pasti, kata Mahfud, pertemuan dengan Kapolri dan jajaran tadi membahas soal pemantapan transformasi Polri yang Presisi atau Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. "Kami tadi mencoba menerjemahkan Presisi yang dikemukakan oleh Pak Listyo Sigit itu terjemahannya ke dalam kegiatan operasional apa, kelembagaan apa, itu kami jelaskan semuanya," ujar Mahfud.

Sekadar diketahui, terkait revisi UU ITE, Pemerintah melalui Menko Polhukam membentuk Tim Kajian UU ITE. Pembentukkan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021, yang ditandatangani Mahfud MD.

Surat keputusan ditetapkan pada, Senin, 22 Februari 2021. Dalam surat tersebut, tertulis tim kajian terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Adapun tim pengarah memiliki tugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturna perundang-undangan di bidang ITE.

Tim pelaksana terdiri dari ketua dan sekretaris, di mana memiliki lima tugas. Pertama, mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum atau masyarakat terkait pelaksanaan perundang-undangan tersebut. Kedua, mengkoordinasikan penyusunan hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut. Ketiga, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan, keempat, memberikan rekomendasi, dan terkahir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian kepada pengarah secar periodik. Dalam hal ini, Mahfud MD dan Listyo Sigit sama-sama masuk ke dalam tim pengarah revisi UU ITE tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)