Isu Perubahan UUD 1945 Muncul Lagi, Begini Aturannya

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:48 WIB
loading...
Isu Perubahan UUD 1945...
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Isu amendemen atau perubahan UUD 1945 muncul lagi setelah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersedia menjadi ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digagas kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pekan lalu.

Jika perubahan UUD 1945 dilakukan, khususnya terkait pasal masa jabatan presiden, Joko Widodo (Jokowi) bisa kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2024 dan membuka jalan menjadi presiden tiga periode.

Dalam Pasal 7 UUD 1945 tertulis aturan tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Soal Isu Periode Ketiga Jokowi, Refly Harun: Kekuasaan Itu Memabukkan


Nah, seiring berhasilnya Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat dalam KLB yang digelar kubu kontra AHY pekan lalu, muncullah spekulasi bahwa ini dalam rangka memuluskan perubahan UUD 1945, khususnya terkait masa jabatan presiden. Ahli hukum tata negara Refly Harun meragukan spekulasi tersebut.

Baca juga: Refly Harun Tak Percaya Moeldoko Caplok Demokrat demi Periode Ketiga Jokowi

Lantas, bagaimana aturannya untuk bisa melakukan perubahan UUD 1945? Aturannya ada di Pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Rekomendasi
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Berita Terkini
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved