Komnas HAM Soroti Longgarnya Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020
Jum'at, 05 Maret 2021 - 17:54 WIB
loading...
Cabup Gresik Fandi Akhmad Yani mencoblos di TPS 2 Desa Kemudi. Foto/DOK.SINDOnews/Ashadi Iksan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) membeberkan hasil temuannya selama memantau jalannya Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 . Komnas HAM menilai penerapan protokol kesehatan yang ditentukan belum berjalan secara maksimal.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah menyatakan, salah satu yang disorot yakni penggunaan masker yang tidak sesuai ketentuan, karena di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) didapati para warga masih melepas masker atau masker yang digunakannya ditaruh di dagu.
"Penggunaan masker, walaupun ya di TPS itu kita liat semuanya tersedia, ada masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, sarung tangan, tetapi masih banyak pemilih yang tidak menggunakan fasilitas yang disediakan. Termasuk cara penggunaannya," katanya saat memaparkan hasil Pemantauan Pilkada Serentak 2020 secara daring, Jumat (5/3/2021) sore.
Baca juga: Kemendagri: Pelantikan 178 Kepala Daerah Lancar, Indikator Sukses Pilkada 2020
Selain itu, sambungnya, bilik suara khusus tidak sesuai dengan ketentuan rekomendasi perundang-undangan yang dibuat oleh KPU. Bahkan, ditemukan pula TPS yang tidak menyediakan bilik khusus maupun baju hazmat.
"Soal bilik khusus memang tidak semua TPS bisa menerapkan sesuai standar yang ada di peraturan KPU. Jadi misalkan, dia tidak berdiri sendiri tapi berada di lingkup TPS lain yang ada. Memang ini sebagian besar TPS itu berada di dalam situasi yang terbatas lahannya, di beberapa tempat pun itu TPS bergabung," ucapnya.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah menyatakan, salah satu yang disorot yakni penggunaan masker yang tidak sesuai ketentuan, karena di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) didapati para warga masih melepas masker atau masker yang digunakannya ditaruh di dagu.
"Penggunaan masker, walaupun ya di TPS itu kita liat semuanya tersedia, ada masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, sarung tangan, tetapi masih banyak pemilih yang tidak menggunakan fasilitas yang disediakan. Termasuk cara penggunaannya," katanya saat memaparkan hasil Pemantauan Pilkada Serentak 2020 secara daring, Jumat (5/3/2021) sore.
Baca juga: Kemendagri: Pelantikan 178 Kepala Daerah Lancar, Indikator Sukses Pilkada 2020
Selain itu, sambungnya, bilik suara khusus tidak sesuai dengan ketentuan rekomendasi perundang-undangan yang dibuat oleh KPU. Bahkan, ditemukan pula TPS yang tidak menyediakan bilik khusus maupun baju hazmat.
"Soal bilik khusus memang tidak semua TPS bisa menerapkan sesuai standar yang ada di peraturan KPU. Jadi misalkan, dia tidak berdiri sendiri tapi berada di lingkup TPS lain yang ada. Memang ini sebagian besar TPS itu berada di dalam situasi yang terbatas lahannya, di beberapa tempat pun itu TPS bergabung," ucapnya.
Lihat Juga :