Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
Rabu, 05 Maret 2025 - 13:50 WIB
loading...
Rahman Yasin, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa Jakarta. Foto/Dok.Pribadi
A
A
A
Rahman Yasin
Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa Jakarta
PERTAMA kali dalam sejarah bangsa Indonesia di mana pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah baik tingkat provinsi, dan kabupaten/kota digelar secara bersamaan, serentak dan di tempat yang sama. Sebanyak 961 kepala daerah seluruh Indonesia dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025).
Dalam sambutan presiden Prabowo Subianto mengatakan, “Saudara-saudara, hari ini merupakan momen bersejarah. Pertama kali di negara kita, kita lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 363 Wakil Bupati, dan 85 Wali Kota serta 85 Wakil Wali Kota dengan total 961 kepala daerah” dari 481 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Pelantikan kepala daerah itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka pelantikan kepala daerah tersebut dilakukan secara serentak.
Pelantikan pejabat negara hasil penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ini merupakan agenda rutin kenegaraan lima tahunan. Di mana sebelumnya sudah diselenggarakan juga pelantikan anggota DPR RI dan anggota DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Pemilu Serentak tingkat nasional adalah pemilihan calon anggota legislatif yang telah lebih dahulu dilantik pada Hari Selasa (1/10/2024). Kita tahu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024-2029 yang dilantik di ruang paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR RI Jakarta. Sedangkan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga telah dilakukan di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta (20/10/2024).
Pemerintah dan DPR bersepakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP pada Senin (03/2/2025) mengenai pelantikan kepala daerah. Pelantikan Kepala Daerah terpilih Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada Hari Kamis, (20/2/2025) di Istana Negara.
Pelantikan ini sekaligus mengakhiri berbagai polemik tentang ditunda tidaknya pelaskanaan pelantikan Kepala Daerah dimaksud. Pro dan kontra dalam dinamika demokrasi merupakan hal yang lumrah karena masyarakat Indonesia yang kian dewasa dan matang dalam berdemokrasi.
Pemilu dan Pilkada Nasional Serentak yang diselenggarakan 2024 telah kita lewati dengan berbagai dinamika yang relatif kondusif. Pada 2024 ada tujuh jenis Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan dalam dua tahap.
Tahap pertama terdiri dari 3 (tiga) jenis penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional yang dilaksanakan pada Hari Rabu, (14/2/2024). Tahap kedua adalah Pilkada yang terdiri dari 4 (empat) jenis Pemilu yang dikategorikan dalam Pilkada tingkat lokal.
Pemilu yang diselenggarakan pada (24/2/2024) adalah rangkaian Pemilu tingkat pusat untuk memilih pertama, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); kedua, memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan ketiga, memilih calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan Pemilu dalam kategori Pilkada yakni pertama, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi; kedua, memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota; ketiga, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur; dan keempat adalah memilih calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pemilu Serentak yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) dan Pilkada Nasional Serentak yang diselenggarakan pada (27/11/2024) secara umum telah sukses. Pilkada melibatkan sejumlah besar kontestasi dan meski secara umum dikatakan berhasil akan tetapi hal itu bukan menjadi sesuatu yang membuat khususnya penyelenggara lalai akan praktik kecermatan, kecekatan dalam menjawab berbagai tantangan dan hambatan yang dialami selama masa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Pemilu tingkat pusat boleh di bilang tidak ada suatu kendala yang berarti. Akan tetapi harus disadari bahwa masih banyak kekurangan yang mesti diperbaiki.
Secara khusus penyelenggara Pilkada dituntut selalu mengedepankan sikap profesionalisme dan kecermatan tanggung jawab untuk menyelesaikan agenda Pilkada Serentak seperti yang diketahui di mana ada dua daaerah yang harus dilakukan pemilihan ulang dikarenakan kolom kosong menang. Kedua daerah dimaksud adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
DPR dan KPU telah bersepakat jika kedua daerah yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang akan diselenggarakan pemilihan ulang pada (27/8/2025). Skema perekayasaan sistem pemilihan ulang di dua daerah dimaksud haruslah mengikuti standar ketentuan yang ada.
Pilkada di dua daerah ini harus digelar ulang tentu didasarkan pada ketentuan norma pilkada yang menyatakan, penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan 1 (satu) pasangan calon pada tahun 2024 terdapat daerah yang perolehan suara pasangan calon pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa Jakarta
PERTAMA kali dalam sejarah bangsa Indonesia di mana pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah baik tingkat provinsi, dan kabupaten/kota digelar secara bersamaan, serentak dan di tempat yang sama. Sebanyak 961 kepala daerah seluruh Indonesia dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025).
Dalam sambutan presiden Prabowo Subianto mengatakan, “Saudara-saudara, hari ini merupakan momen bersejarah. Pertama kali di negara kita, kita lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 363 Wakil Bupati, dan 85 Wali Kota serta 85 Wakil Wali Kota dengan total 961 kepala daerah” dari 481 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Pelantikan kepala daerah itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka pelantikan kepala daerah tersebut dilakukan secara serentak.
Pelantikan pejabat negara hasil penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ini merupakan agenda rutin kenegaraan lima tahunan. Di mana sebelumnya sudah diselenggarakan juga pelantikan anggota DPR RI dan anggota DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Pemilu Serentak tingkat nasional adalah pemilihan calon anggota legislatif yang telah lebih dahulu dilantik pada Hari Selasa (1/10/2024). Kita tahu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024-2029 yang dilantik di ruang paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR RI Jakarta. Sedangkan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga telah dilakukan di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta (20/10/2024).
Pemerintah dan DPR bersepakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP pada Senin (03/2/2025) mengenai pelantikan kepala daerah. Pelantikan Kepala Daerah terpilih Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada Hari Kamis, (20/2/2025) di Istana Negara.
Pelantikan ini sekaligus mengakhiri berbagai polemik tentang ditunda tidaknya pelaskanaan pelantikan Kepala Daerah dimaksud. Pro dan kontra dalam dinamika demokrasi merupakan hal yang lumrah karena masyarakat Indonesia yang kian dewasa dan matang dalam berdemokrasi.
Jenis dan Tahap Pelaksanaan Pemilu 2024
Pemilu dan Pilkada Nasional Serentak yang diselenggarakan 2024 telah kita lewati dengan berbagai dinamika yang relatif kondusif. Pada 2024 ada tujuh jenis Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan dalam dua tahap.
Tahap pertama terdiri dari 3 (tiga) jenis penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional yang dilaksanakan pada Hari Rabu, (14/2/2024). Tahap kedua adalah Pilkada yang terdiri dari 4 (empat) jenis Pemilu yang dikategorikan dalam Pilkada tingkat lokal.
Pemilu yang diselenggarakan pada (24/2/2024) adalah rangkaian Pemilu tingkat pusat untuk memilih pertama, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); kedua, memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan ketiga, memilih calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan Pemilu dalam kategori Pilkada yakni pertama, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi; kedua, memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota; ketiga, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur; dan keempat adalah memilih calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pemilu Serentak yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) dan Pilkada Nasional Serentak yang diselenggarakan pada (27/11/2024) secara umum telah sukses. Pilkada melibatkan sejumlah besar kontestasi dan meski secara umum dikatakan berhasil akan tetapi hal itu bukan menjadi sesuatu yang membuat khususnya penyelenggara lalai akan praktik kecermatan, kecekatan dalam menjawab berbagai tantangan dan hambatan yang dialami selama masa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Pemilu tingkat pusat boleh di bilang tidak ada suatu kendala yang berarti. Akan tetapi harus disadari bahwa masih banyak kekurangan yang mesti diperbaiki.
Secara khusus penyelenggara Pilkada dituntut selalu mengedepankan sikap profesionalisme dan kecermatan tanggung jawab untuk menyelesaikan agenda Pilkada Serentak seperti yang diketahui di mana ada dua daaerah yang harus dilakukan pemilihan ulang dikarenakan kolom kosong menang. Kedua daerah dimaksud adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
Skema Pemilihan Ulang
DPR dan KPU telah bersepakat jika kedua daerah yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang akan diselenggarakan pemilihan ulang pada (27/8/2025). Skema perekayasaan sistem pemilihan ulang di dua daerah dimaksud haruslah mengikuti standar ketentuan yang ada.
Pilkada di dua daerah ini harus digelar ulang tentu didasarkan pada ketentuan norma pilkada yang menyatakan, penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan 1 (satu) pasangan calon pada tahun 2024 terdapat daerah yang perolehan suara pasangan calon pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang.
Lihat Juga :