Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan

Rabu, 05 Maret 2025 - 13:50 WIB
loading...
Kepala Daerah Baru Momentum...
Rahman Yasin, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa Jakarta. Foto/Dok.Pribadi
A A A
Rahman Yasin
Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa Jakarta

PERTAMA kali dalam sejarah bangsa Indonesia di mana pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah baik tingkat provinsi, dan kabupaten/kota digelar secara bersamaan, serentak dan di tempat yang sama. Sebanyak 961 kepala daerah seluruh Indonesia dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025).

Dalam sambutan presiden Prabowo Subianto mengatakan, “Saudara-saudara, hari ini merupakan momen bersejarah. Pertama kali di negara kita, kita lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 363 Wakil Bupati, dan 85 Wali Kota serta 85 Wakil Wali Kota dengan total 961 kepala daerah” dari 481 daerah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Pelantikan kepala daerah itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka pelantikan kepala daerah tersebut dilakukan secara serentak.

Pelantikan pejabat negara hasil penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ini merupakan agenda rutin kenegaraan lima tahunan. Di mana sebelumnya sudah diselenggarakan juga pelantikan anggota DPR RI dan anggota DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Pemilu Serentak tingkat nasional adalah pemilihan calon anggota legislatif yang telah lebih dahulu dilantik pada Hari Selasa (1/10/2024). Kita tahu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024-2029 yang dilantik di ruang paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR RI Jakarta. Sedangkan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga telah dilakukan di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta (20/10/2024).

Pemerintah dan DPR bersepakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP pada Senin (03/2/2025) mengenai pelantikan kepala daerah. Pelantikan Kepala Daerah terpilih Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada Hari Kamis, (20/2/2025) di Istana Negara.

Pelantikan ini sekaligus mengakhiri berbagai polemik tentang ditunda tidaknya pelaskanaan pelantikan Kepala Daerah dimaksud. Pro dan kontra dalam dinamika demokrasi merupakan hal yang lumrah karena masyarakat Indonesia yang kian dewasa dan matang dalam berdemokrasi.

Jenis dan Tahap Pelaksanaan Pemilu 2024


Pemilu dan Pilkada Nasional Serentak yang diselenggarakan 2024 telah kita lewati dengan berbagai dinamika yang relatif kondusif. Pada 2024 ada tujuh jenis Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan dalam dua tahap.

Tahap pertama terdiri dari 3 (tiga) jenis penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional yang dilaksanakan pada Hari Rabu, (14/2/2024). Tahap kedua adalah Pilkada yang terdiri dari 4 (empat) jenis Pemilu yang dikategorikan dalam Pilkada tingkat lokal.

Pemilu yang diselenggarakan pada (24/2/2024) adalah rangkaian Pemilu tingkat pusat untuk memilih pertama, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); kedua, memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan ketiga, memilih calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan Pemilu dalam kategori Pilkada yakni pertama, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi; kedua, memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota; ketiga, memilih Gubernur dan Wakil Gubernur; dan keempat adalah memilih calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pemilu Serentak yang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) dan Pilkada Nasional Serentak yang diselenggarakan pada (27/11/2024) secara umum telah sukses. Pilkada melibatkan sejumlah besar kontestasi dan meski secara umum dikatakan berhasil akan tetapi hal itu bukan menjadi sesuatu yang membuat khususnya penyelenggara lalai akan praktik kecermatan, kecekatan dalam menjawab berbagai tantangan dan hambatan yang dialami selama masa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Pemilu tingkat pusat boleh di bilang tidak ada suatu kendala yang berarti. Akan tetapi harus disadari bahwa masih banyak kekurangan yang mesti diperbaiki.

Secara khusus penyelenggara Pilkada dituntut selalu mengedepankan sikap profesionalisme dan kecermatan tanggung jawab untuk menyelesaikan agenda Pilkada Serentak seperti yang diketahui di mana ada dua daaerah yang harus dilakukan pemilihan ulang dikarenakan kolom kosong menang. Kedua daerah dimaksud adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

Skema Pemilihan Ulang


DPR dan KPU telah bersepakat jika kedua daerah yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang akan diselenggarakan pemilihan ulang pada (27/8/2025). Skema perekayasaan sistem pemilihan ulang di dua daerah dimaksud haruslah mengikuti standar ketentuan yang ada.

Pilkada di dua daerah ini harus digelar ulang tentu didasarkan pada ketentuan norma pilkada yang menyatakan, penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan 1 (satu) pasangan calon pada tahun 2024 terdapat daerah yang perolehan suara pasangan calon pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Raymond/Joaquin Kalah,...
Raymond/Joaquin Kalah, Merah Putih Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved