Komnas HAM Soroti Longgarnya Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020

Jum'at, 05 Maret 2021 - 17:54 WIB
loading...
Komnas HAM Soroti Longgarnya...
Cabup Gresik Fandi Akhmad Yani mencoblos di TPS 2 Desa Kemudi. Foto/DOK.SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) membeberkan hasil temuannya selama memantau jalannya Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 . Komnas HAM menilai penerapan protokol kesehatan yang ditentukan belum berjalan secara maksimal.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah menyatakan, salah satu yang disorot yakni penggunaan masker yang tidak sesuai ketentuan, karena di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) didapati para warga masih melepas masker atau masker yang digunakannya ditaruh di dagu.

"Penggunaan masker, walaupun ya di TPS itu kita liat semuanya tersedia, ada masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, sarung tangan, tetapi masih banyak pemilih yang tidak menggunakan fasilitas yang disediakan. Termasuk cara penggunaannya," katanya saat memaparkan hasil Pemantauan Pilkada Serentak 2020 secara daring, Jumat (5/3/2021) sore.

Baca juga: Kemendagri: Pelantikan 178 Kepala Daerah Lancar, Indikator Sukses Pilkada 2020

Selain itu, sambungnya, bilik suara khusus tidak sesuai dengan ketentuan rekomendasi perundang-undangan yang dibuat oleh KPU. Bahkan, ditemukan pula TPS yang tidak menyediakan bilik khusus maupun baju hazmat.

"Soal bilik khusus memang tidak semua TPS bisa menerapkan sesuai standar yang ada di peraturan KPU. Jadi misalkan, dia tidak berdiri sendiri tapi berada di lingkup TPS lain yang ada. Memang ini sebagian besar TPS itu berada di dalam situasi yang terbatas lahannya, di beberapa tempat pun itu TPS bergabung," ucapnya.

Hairansyah menjelaskan, penerapan jaga jarak saat mengantre untuk melakukan pencoblosan dan penghitungan suara pun tidak dilakukan. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran keterbatasan lahan TPS dan antusiasme warga yang tinggi.

"Kemudian memang jaga jarak implikasinya menjadi persoalan karena terbatas ruang lingkup TPS. Kemudian tentu ketika proses penghitungan suara memang terjadi antusiasme masyarakat menyaksikan penghitungan yang kemudian terjadi kerumunan. Itu tidak bisa dihindarian, karena sekali lagi luas TPS terbatas," ucapnya.

Baca juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Massa di Sekitar TPS Pilkades Serentak Sidoarjo

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan sejumlah TPS yang tidak menerapkan aturan penggunaan tinta tetes yang baik benar. Padahal, metode tinta tetes ini diterapkan untuk menghindari penggunaan satu botol yang dicelupkan bergantian agar meminimalisasi penularan COVID-19.

"Penggunaan tinta di beberapa TPS terjadi kekeliruan. Bahkan ada juga yang tetap dicelupkan atau oleskan. Padahal kan seharusnya ini dilakukan prosesnya dengan diteteskan," ujarnya.

Kemudian, tidak hanya peserta yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, melainkan juga para petugas. Bahkan, para petugas dinilai tidak rajin memberikan imbauan kepada peserta agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan.



"Tidak semua petugas pro untuk mengingatkan pemilih waktu menggunakan sarana prokes. Seperti tidak diserahkannya ssarung tangan atau penggunaan masker yang dibiarkan saja," tuturnya.

Masih soal temuan pelanggaran protokol kesehatan, Komnas HAM menilai peraturan tidak berlaku secara dua arah. Menurutnya, hanya petugas yang diwajibkan untuk rapid test, akan tetapi para saksi tidak diwajibkan. "Ini persoalan lain yang harusnya dalam konteks antisipasi bisa dihindarkan" ucapnya.

Adapun pemantauan ini dilakukan Komnas HAM di sembilan kantor perwakilan mereka. Antara lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantna Selatan, Kalimantan Barat, Maluku, dan Papua.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Komnas HAM: Penyerang...
Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Komnas HAM Ungkap 5...
Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran HAM Aparat Negara di Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Rekomendasi
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved