Komnas HAM Soroti Longgarnya Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020
loading...
A
A
A
"Tidak semua petugas pro untuk mengingatkan pemilih waktu menggunakan sarana prokes. Seperti tidak diserahkannya ssarung tangan atau penggunaan masker yang dibiarkan saja," tuturnya.
Masih soal temuan pelanggaran protokol kesehatan, Komnas HAM menilai peraturan tidak berlaku secara dua arah. Menurutnya, hanya petugas yang diwajibkan untuk rapid test, akan tetapi para saksi tidak diwajibkan. "Ini persoalan lain yang harusnya dalam konteks antisipasi bisa dihindarkan" ucapnya.
Adapun pemantauan ini dilakukan Komnas HAM di sembilan kantor perwakilan mereka. Antara lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantna Selatan, Kalimantan Barat, Maluku, dan Papua.
(abd)