Penjelasan Pakar Hukum tentang Perbedaan Sengketa Tanah dengan Mafia Tanah

Rabu, 03 Maret 2021 - 18:20 WIB
loading...
Penjelasan Pakar Hukum...
Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Indriyanto Seno Adji. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir, marak istilah mafia tanah berseliweran di ranah publik. Diawali oleh polemik mafia tanah oleh Dino Patti Djalal, respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Kapolri untuk memberikan fokus penindakan terkait kasus penipuan tanah, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah oleh Kapolri, hingga penangkapan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor

Istilah mafia tanah seolah menjadi generik dan dipakai pada setiap kasus persoalan tanah, misalnya sengketa tanah maupun pembebasan tanah. Eksesnya, sejumlah kalangan memanfaatkannya secara sembarangan atau subjektif untuk menyebut setiap persoalan tanah sebagai kasus mafia tanah.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah dengan Pelapor Dian Rahmiani Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Hal itu disayangkan oleh Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Indriyanto Seno Adji, yang menyebut ada semacam tindakan penyesatan opini publik terkait penggunaan istilah mafia tanah itu. Indriyanto sangat mengapresiasi Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan penindakan Polri tanpa pengecualian.

"Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk menyidik penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual. Akan tetapi, ternyata tindakan judisial Polri ini sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersengketa dengan menciptakan stigma Mafia Tanah secara subjektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai aksi Mafia Tanah," ujar mantan Plt Komisioner KPK ini, Rabu (3/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Negara Indah dengan...
Negara Indah dengan Pemandangan Unik, 10 Fakta Tentang Islandia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved