Penjelasan Pakar Hukum tentang Perbedaan Sengketa Tanah dengan Mafia Tanah
Rabu, 03 Maret 2021 - 18:20 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Indriyanto Seno Adji. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam beberapa waktu terakhir, marak istilah mafia tanah berseliweran di ranah publik. Diawali oleh polemik mafia tanah oleh Dino Patti Djalal, respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Kapolri untuk memberikan fokus penindakan terkait kasus penipuan tanah, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah oleh Kapolri, hingga penangkapan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor
Istilah mafia tanah seolah menjadi generik dan dipakai pada setiap kasus persoalan tanah, misalnya sengketa tanah maupun pembebasan tanah. Eksesnya, sejumlah kalangan memanfaatkannya secara sembarangan atau subjektif untuk menyebut setiap persoalan tanah sebagai kasus mafia tanah.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah dengan Pelapor Dian Rahmiani Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Hal itu disayangkan oleh Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Indriyanto Seno Adji, yang menyebut ada semacam tindakan penyesatan opini publik terkait penggunaan istilah mafia tanah itu. Indriyanto sangat mengapresiasi Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan penindakan Polri tanpa pengecualian.
"Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk menyidik penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual. Akan tetapi, ternyata tindakan judisial Polri ini sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersengketa dengan menciptakan stigma Mafia Tanah secara subjektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai aksi Mafia Tanah," ujar mantan Plt Komisioner KPK ini, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bentuk Satgas, Korban Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Jangan Takut Lapor
Istilah mafia tanah seolah menjadi generik dan dipakai pada setiap kasus persoalan tanah, misalnya sengketa tanah maupun pembebasan tanah. Eksesnya, sejumlah kalangan memanfaatkannya secara sembarangan atau subjektif untuk menyebut setiap persoalan tanah sebagai kasus mafia tanah.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah dengan Pelapor Dian Rahmiani Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Hal itu disayangkan oleh Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof Indriyanto Seno Adji, yang menyebut ada semacam tindakan penyesatan opini publik terkait penggunaan istilah mafia tanah itu. Indriyanto sangat mengapresiasi Polri yang sudah bekerja secara profesional untuk pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan penindakan Polri tanpa pengecualian.
"Jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk menyidik penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual. Akan tetapi, ternyata tindakan judisial Polri ini sepertinya dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersengketa dengan menciptakan stigma Mafia Tanah secara subjektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai aksi Mafia Tanah," ujar mantan Plt Komisioner KPK ini, Rabu (3/3/2021).
Lihat Juga :