Penjelasan Pakar Hukum tentang Perbedaan Sengketa Tanah dengan Mafia Tanah
Rabu, 03 Maret 2021 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polda Metro Jaya-Kementerian ATR/BPN Berangus Mafia Tanah
Indriyanto menyebutkan, narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, menunjukkan opini sesat dan penuh vested interest (konflik kepentingan).
"Sengketa Tanah distigmatisasi sebagai Mafia Tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada objektifitas sengketa hukum itu sendiri. Mafia Tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya," terang dia.
Namun sambung Indriyanto, sesuai prinsip Negara Hukum yang equal dan objektif (nonsubyektif), serta demi tetap menjaga prinsip Hukum dan HAM, jangan menebar isu narasi negative bahwa kasus sengketa tanah itu selalu adalah permainan Mafia Tanah.
"Pola pembentukan narasi, konotasi atau stigma negatif seolah semua persoalan tanah seperti pembebasan tanah atau sengketa lahan adalah aksi Mafia Tanah merupakan cara-cara penggiringan dan pembentukan opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yg sah," ujarnya.
Meski demikian Indriyanto meyakini, Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan dalam pengungkapan kasus-kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.
Indriyanto menyebutkan, narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, menunjukkan opini sesat dan penuh vested interest (konflik kepentingan).
"Sengketa Tanah distigmatisasi sebagai Mafia Tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada objektifitas sengketa hukum itu sendiri. Mafia Tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya," terang dia.
Namun sambung Indriyanto, sesuai prinsip Negara Hukum yang equal dan objektif (nonsubyektif), serta demi tetap menjaga prinsip Hukum dan HAM, jangan menebar isu narasi negative bahwa kasus sengketa tanah itu selalu adalah permainan Mafia Tanah.
"Pola pembentukan narasi, konotasi atau stigma negatif seolah semua persoalan tanah seperti pembebasan tanah atau sengketa lahan adalah aksi Mafia Tanah merupakan cara-cara penggiringan dan pembentukan opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yg sah," ujarnya.
Meski demikian Indriyanto meyakini, Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan dalam pengungkapan kasus-kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.
Lihat Juga :