Siapa Saja Pendiri Partai Ummat Selain Amien Rais?

Selasa, 02 Maret 2021 - 22:35 WIB
loading...
Siapa Saja Pendiri Partai Ummat Selain Amien Rais?
Amien Rais dan para loyalisnya yang mendirikan Partai Ummat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Partai Ummat , partai barunya M Amien Rais , akan dideklarasikan pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 28-29 April 2021. Lantas, siapa saja pendiri Partai Ummat?

Menurut Agung Mozin, salah satu inisiator yang juga pendiri Partai Ummat, para pendiri Partai Ummat bukan hanya mereka yang ada di tingkat pusat. Ada juga tokoh daerah yang menjadi bagian dari pendiri partai bertagline "Lawan Kezaliman" dan "Tegakkan Keadilan" ini.

"Pak Amien Rais memberikan sebuah kehormatan kepada seluruh penerima mandat di seluruh Indonesia, yakni 34 provinsi, satu provinsi ada yang satu orang, dua orang, atau tiga orang, mereka diberi kehormatan sebagai pelaku sejarah yang meletakkan dasar berdirinya Partai Ummat," jelas Agung kepada SINDOnews, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Ini Kriteria Calon Ketua Umum Partai Ummat, Partai Barunya Amien Rais


Agung mencontohkan, di Jawa Barat ada tiga orang yang menjadi pendiri. Demikian pula di sejumlah daerah lainnya seperti Bali dan Kepulauan Riau. "Kalau dihitung bisa mencapai 100 orang," ujarnya.

Sejauh ini, nama-nama yang masuk dalam barisan pendiri Partai Ummat antara lain Amien Rais, Agung Mozin , dan Chandra Tirta Wijaya. Ketiganya adalah mantan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Partai Ummat Dideklarasikan 17 Ramadhan, Loyalis Amien Rais Ungkap Alasannya


Diketahui, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, antara lain diatur tentang syarat pendirian partai politik.

Pasal 2 UU tersebut berbunyi:
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikahdari setiap provinsi.
(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politikdengan akta notaris.
(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilankeputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik danjabatan politik;
h. sistem kaderisasi;
i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
j. peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. pendidikan politik;
l. keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilanperempuan.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5003 seconds (0.1#10.140)